Senin, 24 Juni 2019 15:03

Pejabat Pemkab Bandung Barat Bakal Dihadirkan dalam Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Ciroyom

ilustrasi. [net]

Limawaktu.id - Pejabat dari dinas terkait di Pemkab Bandung Barat kemungkinan akan dihadirkan dalam persidangan dugaan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kades Ciroyom, Endang Senjaya.

Endang merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi dana desa dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bandung Barat dan dana bagi hasil pajak tahun 2016. Ia didakwa merugikan negara hingga Rp 320 juta, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dinas atau instansi terkait anggaran desa kemungkinan akan memberikan keterangan di persidangan," tegas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Rama Eka Darma saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (24/6/2019).

Namun untuk nama-nama unsur pejabat dari Pemkab Bandung Barat itu belum bisa disebutkan untuk saat ini. Intinya, tegas dia, nama-nama itu pastinya yang berhubungan dengan unsur Pemerintah Desa (Pemdes) di Bandung Barat.

"Belum (bisa disebutkan namanya). Biasanya baru bisa setelah sidang," katanya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Mila menambahkan, pemanggilan unsur pejabat Pemkab Bandung Barat ke dalam persidangan sangat terbuka kemungkinannya. Hal itu penting dilakukan untuk menjelaskan apakah prosedur yang dilakukan terdakwa dalam pencairan dana desa itu sudah sesuai aturan atau tidak.

"Kita pun menggali fakta persidangan apakah ada pihak lain dari pemerintahannya, ada gak pihak lain yang terkait," bebernya.

Kasus korupsi itu bermula saat Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB sebesar Rp 689,1 juta dan bagi hasil pajak senilai Rp 104,4 juta.

Dana itu dianggarkan untuk pembangunan jalan rabat beton di lima ruas jalan di desa itu senilai Rp 361 juta lebih. Kemudian, dianggarkan untuk fasilitas dan motivasi kelompok belajar desa senilai Rp 43 juta lebih seperti pemasangan kanopi PAUD, pemeliharaan PAUD Asalafiah dan pemeliharaan TK Raudlatul Athfall Al Asya'ry.

Ketiga, dana desa dianggarkan juga untuk honorarium TKPD dan biaya makan minum rapat pada pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan desa senilai Rp 38 juta lebih. Total duit yang dikorupsi Endang dalam kasus itu mencapai Rp 320 juta.

Mila menjelaskan, modus yang digunakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa itu adalah dengan me-mark up anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan jalan dan PAUD di Desa Ciroyom.

"Seharunya menerima (PAUD) Rp 20 jua, ada yang menerima Rp 29 juta, cuma menerima Rp 1,5 juta. Kemudian jalan itu volumenya dikurangi," ungkapnya.

Dikatakannya, uang hasil korupsi itu digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadinya. Seperti modal untuk pencalonannya menjadi Kades lagi dan menambah istri. "Ada yang lebih menarik lagi, lebih menggelitik menambah pembendaharaan, istrinya nambah," tandas Mila.

Berita Terkait