Jumat, 8 Agustus 2025 19:09

Pegawai Berpenghasilan Rendah Bakal Mendapat Hunian Layak

Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait memberikan keterangan pers terkait perumahan layak huni bagi pegawai berpenghasilan rendah, di Jakarta, Jum'at 8 Agustus 2025 [Puspen Kemendagri]

Limawaktu.id, Jakarta – Kabar menggembirakan datang dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang akan membantu pegawai berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian layak dengan harga terjangkau.

Rencana tersebut sudah disepakati antara Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan sudah diteken oleh kedua belah pihak, sebagai bagian dari program penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“saat ini sebanyak 1.190 pegawai Kemendagri telah mendaftar program pembiayaan rumah. program tersebut dapat membantu pegawai berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian layak dengan harga terjangkau,” terang Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Jum’at, 8 Agustus 2025.

Menurut Tito, Selain masyarakat, pegawai juga ada yang berpenghasilan rendah. Pegawai negeri ada yang [gajinya] di bawah 5 juta. Bantuan terhadap akses hunian layak tersebut dapat meningkatkan kinerja pegawai Kemendagri, termasuk dalam memberikan pelayanan publik. Hal ini mengingat rumah merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi.

“Dan potensi penyimpangan juga akan berkurang,” katanya.

Mendagri menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang terus berupaya menyediakan hunian layak bagi MBR. Sebagaimana diketahui, penyediaan tiga juta rumah merupakan salah satu program strategis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.

“Saya mengucapkan terima kasih [kepada] Bapak Presiden dan juga terima kasih kepada [Menteri PKP] Pak Ara, demi kesejahteraan ASN termasuk di antaranya Kemendagri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tito  menyampaikan dukungan penuh terhadap program tiga juta rumah bagi MBR. Dukungan ini salah satunya ditunjukkan melalui Surat Keputusan Bersama antara Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri Pekerjaan Umum terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

“Saat ini, seluruh pemerintah daerah (Pemda) telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut,” bebernya.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Mendagri Tito, yang telah banyak mendukung program tersebut. Menurutnya, program ini dapat berjalan baik berkat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk di jajaran kabinet.

“Enggak ada superman dalam kabinet ini, yang ada adalah super tim. Semuanya yang ada adalah visi-misi Presiden, tidak ada visi-misi Menteri. Dan Menteri ini kompak, saling membantu satu sama lain,” ujarnya.