Patut Diduga Terbit Sertifikat Palsu, Ahli Waris Ratna Pertimah Lapor Polisi
Limawaktu.id, Bandung Barat – Diduga ada penguasaan tanah tanpa izin, R Dessy Wulandari Dipanegara selaku salah satu ahli waris Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja, melaporkan dugaan penguasaan tanah tanpa izin di lahan milik ahli waris, yang terletak di Jalan Cihanjuang Kampung Karangsari Blok Cisintok RT 03 RW 03 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, laporan disampaikan Dessy kepada Polres Cimahi pada 4 Februari 2026.
Menurut Kuasa Hukum Dessy Wulandari, Tia Agustiyah SH, R Dessy Wulandari Dipanegara adalah anak dari Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja. Diakui Dessy, bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris berdasarkan leter C Desa Kohir 1497 Persil 108 a S.1 Luas 38700 M2.
“ Ahli waris sudah melaporkan dugaan penguasaan tanah tanpa izin tersebut ke Unit Harda Satreskrim Polres Cimahi, karena pihaknya berakibat tidak dapat menguasai fisik / obyek tanah tersebut, bahkan di lokasi tersebut dipasang plang yang menyebutkan jika tanah ini milik H.WARGANA berdasarkan sertipikat (SHM) luas 2,6 H,” kata Tia, Rabu, 11 Februari 2026.
Tia menjelaskan,Polres Cimahi sudah menindaklanjuti laporan yang disampaikan kliennya dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Saat ini dilokasi tanah dipasang plang oleh pelaku dan terdapat tulisan “ Dilarang masuk / mendirikan tanpa seijin pemilik merujuk pada 1. UU RI Nomor 51 Tahun 1960, 2. Pasal 167 KUHPidana, 3. PASAL 551 KUHPidana “.
Dari plang nama yang dipasang, patut diduga adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) plasu karena ada kerancuan pada keabsahan kepemilikan (terlapor), dalam plang tersebut tidak ditulis dan atau dijelaskan perihal Nomor SHM dan atas nama siapa SHM tersebut.
“ Disana hanya hanya tertulis milik H. Wargana. Terhadap hal yang demikian, patut diduga ada modus terselubung untuk pengaburan terhadap nama identitas oleh pihak tertentu. Patut diduga adanya SHM palsu,” jelas Tia.
Tia melanjutkan, beberapa waktu lalau dirinya mewakili klien pernah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait dengan dugaan penguasaan tanah tanpa izin tersebut di Kantor Desa Cihanjuang.
Tia selaku kuasa hukum berkeyakinan bahwa objek / lahan sebagaimana dimaksud adalah milik klien nya, yakni R Dessy Wulandari Dipanegara (ahli waris keturunan Martapura) / anak kandung Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja. Kepemilikannya atas objek tersebut didasarkan atas bukti-bukti kepemilikan otentik. Karenanya, atas terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah di objek tersebut dipertanyakan oleh pihak ahli waris Martapura dan atau Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja.
Tak hanya itu, obyek yang dimaksud dalam SHM a/n. H.Wargana, ternyata salah objek. Objeknya (SHM a/n. H.Wargana) bukan berada di lahan yang terletak di Jalan Cihanjuang Kampung Karangsari Blok Cisintok Rt.03 Rw.03 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
“Obyek (tanah) diwilayah Blok Cisintok, Desa Cihanjuang tersebut sudah dikuasai keluarga klien nya sejak tahun 1925 dengan bukti dokumen otentik, antara lain Bukti kepemilikan Leter C Desa Cihanjuang Nomor Kohir C 710 atas nama Martapura sebelum tahun 1950. Surat Keputusan Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung Nomor 945/1951, Surat Pembagian Waris, Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung Nomor 6/1952, Surat Keterangan Desa (SKD) Cihanjuang Nomor 140/313/Pem/2015, Surat Keterangan Ahli Waris Register Nomor 147/SKAW/XII/2021 Kecamatan Andir, Bandung.
“Dari bukti yang ada, jelas orang tua ahli waris sudah memiliki tanah ini sejak 1925. Bahkan surat keterangan waris telah diterbitkan resmi oleh pemerintah. Jika kalau ada pihak yang tiba-tiba mengaku-ngaku, tentu ini sangat disayangkan.”, pungkasnya.