Selasa, 4 Agustus 2026 7:29

Partai Politik di Kota Cimahi Tanggapi Hasil Pengawasan Bawaslu

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Cimahi Bambang Purnomo. [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Partai Gerindra) Kota Cimahi menanggapi hasil  pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi .

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cimahi Bambang Purnomo membenarkan pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu tersebut.

Menurut Bambang, dalam pengawasan yang dilakukan bulan lalu, Gerindra memang tidak ada perubahan data apa-apa,  semua berkas asli masih lengkap dan sudah di kunjungi oleh para anggota Bawaslu.

“Kami memang tidak ada perubahan data apa-apa, semua berkas asli masih lengkap,” kata Bambang, Selasa, 4 Agustus 2026.

Hal senada disampaikan DPD Partai Golkar Kota Cimahi  melalui sekretarisnya Abdul Mahfuri. Dikatakan Mahfuri,  Partai Golkar Kota Cimahi belum dilaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Kecamatan, sehingga belum ada yang di update ke SIPOL.

“Betul kami belum melakukan Update karena kita belum ada musda dan  musyawarah kecamatan jadi belum ada yang di update. Nanti periode kedua  Juli sampai Desember, baru Kita update kalau kelengkapan yang lain sudah oke,  tinggal kepengurusannya aja yang belum,” paparnya.

DPD Partai Golkar masih menggunakan kepengurusan yang lama karena menunggu hasil Musda dan Musyawarah Kecamatan yang akan dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, menyebutkan masih ada delapan Partai Politik yang belum melakukan pembaruan data dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), meski pengawasan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran maupun potensi sengketa pemilu.

Kedelapan Parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hanura, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB), mayoritas partai yang belum melakukan pembaruan data menghadapi persoalan internal organisasi.

"Sebagian masih menunggu pelaksanaan musyawarah daerah atau musyawarah cabang, penerbitan surat keputusan kepengurusan dari DPP, hingga keterbatasan akses SIPOL yang masih dikelola pengurus tingkat provinsi atau pusat," jelasnya.

Bawaslu juga menemukan sejumlah partai masih melakukan penyesuaian administrasi, seperti perubahan alamat kantor sekretariat, pembaruan rekening resmi partai, serta penyempurnaan data kepengurusan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

 Meski demikian, terdapat partai yang menyatakan tidak melakukan pembaruan karena memang tidak ada perubahan data. PKS dan Gerindra, misalnya, menyebut kepengurusan maupun keanggotaan mereka masih sesuai dengan data yang telah tercantum di SIPOL.

Dari seluruh proses pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Cimahi menegaskan belum menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi maupun potensi sengketa pemilu.

"Temuan yang kami peroleh lebih banyak berkaitan dengan persoalan administrasi dan dinamika internal partai politik, bukan pelanggaran terhadap ketentuan kepemiluan," kata Jusapuandy