Pandemi Covid-19, Pemotongan Hewan Kurban Tahun ini Diprediksi Menurun
Cimahi - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi memprediksi jumlah pemotongan hewan kurban pada Idul Adha tahun ini bakal mengalami penurunan hingga 10 persen lebih dibandingkan dengan tahun lalu.
Kepala Bidang Pertanian pada Dispangtan Kota Cimahi, Mita Mustikasari mengatakan, prediksi penurunan hewan kurban tahun ini dikarenakan daya beli masyarakat menurun akibat perekonomian masyarakat terdampak pandemi virus korona atau Covid-19.
"Kan daya beli sekarang sedang menurun dampak Covid, jadi kita prediksi ada penurunan pemotongan hewan kurban hingga 10 persen lebih," kata Mita saat ditemui, Jumat (17/7/2020).
Tahun lalu, tercatat ada 3.860 ekor hewan kurban yang berhasil diperiksa petugas setelah disembelih. Rinciannya, domba sebanyak 2.281 ekor, sapi sebanyak 1.578 ekor dan domba hanya 1 ekor.
Meski diprediksi akan ada penurunan, kata Mita, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Pemeriksaan administrasi dan Kesehatan hewan kurban itu akan dilaksanakan pada 20-30 Juli mendatang di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban.
Hewan yang memenuhi syarat nantinya akan diberikan tanda sehat. Pihaknya meminta masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diberikan tanda sehat.
“Kita targetnya 2.800 hewan kurban diperiksa. Kalau yang gak bawa SKKH, kita periksa juga di tempat,” sebutnya.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada 30 Juli mendatang. Kemudian pemeriksaan daging setelah dipotong (post mortem) akan dilaksanakan paa 31 Juli sampai 3 Agustus.
“Kita akan terjunkan 18 petugas untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban. Kita ingin pastikan bahwa daging kurban yang dikonsumsi dalam keadaan laik dan sehat,” terangnya.
Mita mengatakan, hewan kurban baik sapi maupun domba yang dijual harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat.
“Syarat lainnya juga harus cukup umur. Kalau domba itu lebih dari 1 tahun. Kalau sapi atau kerbau lebih dari 2 tahun. Harus jantan,” terang Mita.
Selain kesehatan hewan kurban, lanjut Mita, yang perlu diperhatikan adalah kesehatan penjualnya. Mereka harus terbebas dari virus korona yang dibuktikan minimal dengan hasil rapid test. Jika penjual yang berasal dari luar Kota Cimahi tidak membawa bukti tersebut, maka harus melakukan rapid test di Cimahi.
Kemudian tahun ini, tegas Mita, para penjual yang ingin membuka lapak jualan hewan kurban harus mengantongi izin dari Dispangtan Kota Cimahi beedasarkan rekomendasi dari kelurahan setempat. Tahun lalu, tercatat ada 51 penjual hewan kurban di Kota Cimahi yang membuka lapak.
"Izin tempat penjualan sedang proses minta rekomendasi dari kelurahan yang ditujukan ke dinas untuk dikeluarkan izin tempat penjualan hewan kurban. Sekarang baru ada 5 penjual yang mengajukan," pungkasnya.