Pandemi Covid-19 Hambat Pembahasan Perda di Cimahi
Cimahi - Sejak melandanya pandemic Covid-19 di seluruh dunia, seluruh sendi kehidupan masyarakat dan pemerintahan mendapatkan dampaknya, tak terkecuali bagi pemerintahan daerah seperti DPRD Kota Cimahi. Tak ayal, hingga pertengahan Juli ini Badan Pembahas Peraturan Daerah (Bapemperda) baru menuntaskan 3 Raperda yang disahkan menjadi Perda pada 2020.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri mengatakan, ketiga Perda yang baru selesai direvisi adalah Perda tentang Retribusi Jasa Umum, tentang Izin Lingkungan dan tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Dia menyebutkan, dari 26 Raperda yang diagendakan untuk dibahas pada tahun ini paling hanya sekitar 10 saja yang bisa dibahas di DPRD Kota Cimahi. Jika sedang dalam kondisi normal, ada tiga Perda yang bisa dibahas dan diundangkan setiap bulannya.
"Dengan kondisi Covid-19 saat ini target penyelesaian Perda akan berkurang paling sekitar 10 buah saja, itu artinya hanya 30 sampai 40 persen saja," jelas Enang.
Rencananya, kata Enang, Juli ini akan ada tiga Perda yang dibahas yakni merevisi Perda tentang Ketertiban Umum karena berkaitan dengan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dan akan merevisi Perda tentang Narkotika dengan alasan kekhawtiran banyak anak usia sekolah yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta membuat produk baru yakni Perda tentang Industri Kreatif.
“ Mudah-mudahan pandemic segera berakhir sehingga aktivitas bisa kembali normal dan ekonomi masyarakat bisa segera bangkit,” pungkasnya.