Nusron Ingatkan Pengembang Tak Alih Fungsikan Sawah untuk Perumahan
Limawaktu.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menginatkan para pengembang untuk tidak melakukan alih funsi lahan sawah, apalagi yang masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dijadikan area pembangunan perumahan.
Nusron menekankan pentingnya perubahan pola pengadaan tanah oleh pelaku industri perumahan agar lebih selaras dengan agenda ketahanan pangan nasional.
“Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujar Nusron, Jum’at, 5 Desember 2025.
Pesan Nusron tersebut merupakan kebijakan nasional yang menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai prioritas strategis pembangunan.
“Kami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialih fungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang,” katanya.
Menurut Nusron, Indonesia saat ini membutuhkan penguatan ketahanan pangan, yang salah satunya ditopang oleh keberadaan sawah. Menteri Nusron mengatakan, penyusutan luas lahan sawah di Indonesia masih terjadi setiap tahun, kisaran antara 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari. Angka tersebut diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.
Hilangnya lahan sawah secara masif berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan secara serius.
“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi, dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan,” pungkasnya.