Senin, 11 Mei 2020 15:36

Niat Kelabui Petugas, Pemudik Asal Jakarta Ngaku Polisi

pemudik berinisial SS yang mengaku sebagai anggota kepolisian saat di interogasi oleh ranto sitanggang dan pihak polisi [limawaktu.id]

Limawaktu.id - Ada-ada saja alibi pemudik berinisial SS. Agar bisa lolos dari penyekatan check point Padasuka, Kota Cimahi, pengemudi yang membawa empat penumpang itu mengaku sebagai anggota kepolisian.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/5/2020) ketika kendaraan yang dikemudikan SS dihentikan petugas dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mobil tersebut dari dari arah Jakarta dengan melewati jalan arteri.

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, pengemudi tersebut mengaku sebagai polisi untuk menakuti petugas. Namun saat diminta Kartu Tanda Anggota (KTA), pengendara tersebut justru tidak bisa menunjukkannya.

"Betul tadi ada pengendara dengan kendaraan pelat B, kita berhentikan. Pengendaranya ngaku dia anggota polisi, mau ke Margahayu ketemu saudara. Tapi saat anggota Polres Cimahi minta KTA polisinya, yang bersangkutan gelagapan dan tidak bisa menunjukkannya," ungkap Ranto, Selasa (11/5/2020).

Akhirnya petugas check point melakukan pendataan pengendara dan penumpang kendaraan berwarna biru tua itu sekaligus dilakukan pengecekan kesehatan.

"Kita langsung lakukan pendataan sopir dan penumpangnya. Karena kemungkinan mereka ini akan mudik dengan tujuan Cirebon," tuturnya.

Pelanggaran lain yang dilakukan yakni penumpang di dalam kendaraan yang melebihi kapasitas maksimal 50 persen sesuai aturan PSBB.

"Di dalam kendaraan itu ada 5 orang penumpang termasuk sopir. Posisinya mereka berdesakan. Itu melanggar aturan makanya kita tindak pengemudinya," bebernya.

Setelah didata, kendaraan tersebut akhirnya diputabalikkan ke daerah asalnya melalui Jalan Tol Padalarang dan penumpangnya diminta untuk menjaga jarak di dalam kendaraan.

"Selama tidak bisa menunjukkan Surat Tugas, Surat Keterangan Rencana Perjalanan dari Desa/Kelurahan, dan juga Surat Keterangan Sehat minimal dari Puskesmas/Klinik Kesehatan, tidak boleh meneruskan perjalanan," tandasnya.