Ngatiyana Minta Media Tak Sebar Informasi Keliru
Limawaktu.id, Kebijakan rotasi dan pengangkatan 103 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi menuai sorotan. Di tengah beredarnya berbagai informasi di publik, Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengingatkan media agar tidak menyampaikan pemberitaan yang tidak akurat.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pelantikan pejabat administrator, fungsional, dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jumat 17 April 2026.
“Informasi yang tidak benar dapat menimbulkan dampak negatif di kemudian hari,” tegas Ngatiyana, di Instagram resmi Pemkot Cimahi. .
Imbauan tersebut mengindikasikan adanya dinamika informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait transparansi dan objektivitas rotasi ASN. Dalam situasi seperti ini, pemberitaan yang tidak terverifikasi berpotensi memperkeruh persepsi publik terhadap kebijakan birokrasi.
Ngatiyana menekankan bahwa media memiliki peran strategis dalam menjaga akurasi informasi. Ia meminta setiap pemberitaan didasarkan pada konfirmasi kepada instansi terkait.
“Pastikan kebenaran informasi. ASN di Cimahi terbuka untuk klarifikasi,” ujarnya.
Menurut Ngatiyana, Pemerintah Kota Cimahi memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan dan rotasi ASN telah melalui prosedur yang berlaku. Sebanyak 103 pejabat dilantik untuk mengisi posisi yang sebelumnya kosong, guna menjaga stabilitas kinerja organisasi.
Namun demikian, dalam praktiknya, kebijakan rotasi ASN kerap menjadi perhatian publik, terutama terkait indikator penilaian dan transparansi proses.
Ngatiyana menjelaskan bahwa penempatan jabatan telah melalui tahapan berlapis, mulai dari persetujuan pemerintah provinsi, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, proses seleksi juga melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang menilai aspek rekam jejak, pengalaman kerja, kepangkatan, hingga kedisiplinan ASN.
“Penempatan jabatan dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif,” katanya.
Di sisi lain, masih terdapat jabatan yang belum terisi, khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ngatiyana menyebut prosesnya lebih kompleks karena memerlukan persetujuan lintas instansi hingga tingkat pusat.
“Untuk Disdukcapil, diperlukan persetujuan dari berbagai pihak, sehingga memerlukan waktu lebih lama,” jelas Ngatiyana.
Imbauan kepada media untuk menyajikan informasi akurat menjadi langkah penting. Namun di saat bersamaan, ruang kritik dan fungsi kontrol publik tetap dibutuhkan untuk memastikan setiap kebijakan berjalan transparan dan akuntabel.
Rotasi ASN bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan yang langsung berdampak pada kualitas pelayanan publik.