Rabu, 29 April 2020 16:31

Narkotika Selama 4 Bulan di Cimahi Ternyata Nilainya Fantastis

Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan Polres Cimahi sebanyak 43 kasus [limawaktu]

Limawaktu.id - Ribuan gram narkotika jenis shabu dan ganja serta ratusan obat terlarang yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ternyata sejak Januari hingga April 2020 bernilai miliaran rupiah.

Rinciannya, sabu-sabu 916,874 gram, ganja kering 1.577,47 gram, tanaman Ganja 11 pohon, tembakau Sintetis 329,98 gram, keratom 80 gram, extacy 11 gram dan obat keras berbagai jenis 32,439 butir.

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, jika dirupiahkan, nilai dari barang bukti yang disita jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi itu mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.

"Secara keseluruhan nominal yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Sat narkoba kurang lebih Rp 2,5 miliar," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Rabu (29/4/2020).

Dikatakan Yoris, barang bukti miliaran tersebut didapat dari 48 tersangka dengan 45 kasus dari mulai pengguna, penyalahguna hingga bandar yang diamankan selama empat bulan.

"Dari Januari sampai April 2020 Sat Narkoba Polres Cimahi mengamankan 48 tersangka dalam 43 kasus. Kita juga berhasil menyita barang bukti," terang Yoris.

Dari berbagai pengungkapan selama empat bulan itu, kata Yoris, ada sejumlah kasus yang cukup menonjol. Seperti penemuan ladang ganja beberapa waktu lalu di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Kita juga mengungkap 24 paket shabu siap edar, jumlahnya cukup banyak," kata Yoris.