Nah Lho, Akibat Parkir Sembarangan 10 Kendaraan Digembok Petugas
Limawaktu.id, Kota Cimahi - Dinas Perhubungan Kota Cimahi melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir di badan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, hal ini dilakukan agar masyarakat memahami kelancaran lalu lintas bagi pengendara lainnya.
“Kita menertibkan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, serta aktivitas berjualan masyarakat yang berada di bahu jalan, “ terang Kepala Bidang Laulintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi Nur Effendi, Kamis, 27 Agutus 2025.
Menurut Nur, penertiban parkir liar ini sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
“Bagi pelanggar parkir kami melakukan penguncian, peringatan dan tilang yang dilakukan oleh Polisi Lalulintas,”
Dia menjelaskan Penegakan Hukum dilakukan secara berkala untuk menciptakan suasana aman dan nyaman para pengendara jalan raya. Dishub juga sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan lalu lintas bersama dengan pihak kepolisian.
“Kita berharap masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan kelancaran lalu lintas sehingga tiidak mengganggu pengguna jalan lainnya karena jalan merupakan milik bersama,” jelasnya.
Effendi melanjutkan, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang.
"Kami mengimbau untuk pengendara, jangan parkir di tempat yang tidak diperbolehkan. Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," imbuh dia.
Dia menyebutkan, Kendaraan roda empat yang melanggar dipasangi stiker tanda melanggar parkir, ada pula yang di gembok, dan tilang. Sementara pengendara motor diperingatkan untuk tidak parkir sembarangan, ada pula yang di tilang.
Pihaknya juga melakukan pemasangan stiker sebagai peringatan yang diberikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, dikarenakan para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di tempat larangan parkir.
Dalam gakum tersebut, petugas gabungan dari Dishub Kota Cimahi, Satpol PP Kota Cimahi, Subdenpom, Subgarnisun, dan Polres Cimahi menyusuri sejumlah ruas jalan, diawali di depan Duta Regency Baros dan Depan Rumah Sakit Dustira Cimahi.
"Ada 10 kendaraan yang kami gembok, karena melakukan pelanggaran saat operasi hari ini, “ sebutnya.