Senin, 13 Januari 2020 11:05

Mulai Running Februari, Berapa Jatah Bantuan Rutilahu di Cimahi Tahun 2020?

Foto istimewa [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Tahun ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi menyiapkan jatah 270 kuota perbaikan Rumah Laik Tidak Huni (Rutilahu) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.

Selain itu, bantuan perbaikan Rutilahu juga masih disokong dari APBD Provinsi Jawa Barat yang tahun ini mencapai 300 sasaran. Kemudian dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI atau rumah swadaya yang mendapat jatah 187 sasaran rumah.

Ada satu sumber bantuan lagi yang biasanya didapat untuk perbaikan Rutilahu, yakni dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang merupakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

"Tapi yang BSPS itu belum ada info jumlahnya," ujar  Kepala Seksi Penataan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman pada DPKP Kota Cimahi, Beny Gunadi saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (23/1/2020).

"Untuk bantuan dari APBN pusat dari Kemenkeu dan Kemen PUPR juga datanya masih bisa berubah. Bisa jadi nanti bertambah. Itu untuk sementara dikunci segitu datanya," sambung Beny.

Besaran bantuan yang diterima dari APBD Kota Cimahi adalah Rp 15 juta, rinciannya Rp 10 juta untuk bahan material sisanya untuk membayar tukang. Dari APBD Pemprov Jabar besarannya Rp 17,5 juta, dengan rincian Rp 700 ribu untuk upah, Rp 300 ribu untuk Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan sisanya untuk bahan material.

"Kalau dari APBN Rp 250 ribu untuk upah, Rp 15 juta untuk bahan material," terang Beny.

Landasan tentang Rutilahu sendiri tercantum dalam
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan (Permensos Rutilahu dan Sarling).

Beny menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, peruntukan Rutilahu dari APBD Kota Cimahi diperuntukan bagi warga yang memang benar-benar tidak mampu. Sedangkan APBD Pemprov Jabar dan pemerintah pusat diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.

"Setiap sosialisasi selalu kita jelaskan (peruntukan berbagai bantuan Rutilahu) tapi ada saja yan belum paham," katanya.

Untuk persyaraatan, lanjut Beny, sasaran yang mendapat bantuan harus rumah sendiri yang dibuktikan dengan berbagai surat-surat kepemilikan. "Rumahnya juga gak boleh sengketa, harus penduduk Cimahi. Surat-surat bukti kepemilikan harus bisa dipertanggungjawabkan," tegas Beny.

Untuk memastikan kelaikan rumah sasaran laik mendapat bantuan, pihaknya akan melalukan verifikasi ke lapangan berdasarkan hasil usulan yang biasanya bersumber dari kelurahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Cimahi hingga langsung dari masyarkat.

"InsyaAlloh saya pastikan Rutilahu gak macam-macam karena semuanya sudah by transfer, non tunai. Semuanya akan tepat sasaran," bebernya.

Rencananya, Februari mendatang DPKP Kota Cimahi akan mulai melakukan verifikasi rumah sasaran berdasarkan hasil usulan dari berbagai pihak. "Running Februari. Untuk awal APBD kota dulu," tandasnya.