Senin, 14 September 2020 17:31

Mulai Besok, Ajay Intruksikan Kunci Wilayah di Cimahi

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat menegur salah satu pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dan diberi sanksi sosial. [Foto Istimewa]

Cimahi - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dipilih Pemkot Cimahi untuk menekan penyebaran kasus virus korona atau Covid-19. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Selasa (15/9/2020).

Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemprov Jawa Barat. Terlebih lagi, status Kota Cimahi kembali masuk zona merah penyebaran virus korona.

"Mungkin lebih ke PSBM. Besok mulai berlaku," kata Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Senin (14/9/2020).

Ia sudah mengintruksikan semua kelurahan dan RW untuk mengunci kembali wilayahnya masing-masing. Artinya, akan ada pengetatan kembali di setiap wilayah untuk membatasi keluar masuk warga.

Ajay meminta aparat kewilayahan tidak sembarangan memasukan orang, khususnya warga yang berasal dari luar Kota Cimahi. Apabila ada warga yang datang, diminta untuk melakukan tes virus korona terlebih dahulu.

"Kita sudah bewarakan (informasikan) ke setiap lurah, RW untuk mengunci daerah masing-masing," tegas Ajay.

Kemudian, untuk meminimalisir penularan semakin meluas, Pemkot Cimahi juga akan mengkaji pembatasan kegiatan perekonomian seperti yang pernah dilakukan saat awal virus korona masuk ke Kota Cimahi.

Pihaknya akan melihat perkembangan dalam beberapa hari ke depan dan akan diputuskan melalui rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Cimahi. Jika hasilnya harus dibatas, Ajay akan mengeluarkan surat edaran.

"Kan sekarang mulai longgar, kita akan coba membatasi jam tayang (operasional) kegiatan perekonomian," kata Ajay.