Motor Mobil Pelat Merah di Cimahi Gagal Lelang, ini Sebabnya
Limawaktu.id - Sebanyak 374 aset berupa kendaraan bermotor milik Pemkot Cimahi gagal dihapuskan tahun ini. Rinciannya, 292 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor dan 45 unit kendaraan roda empat atau mobil.
Pasalnya, penghapusan kendaraan pelat merah tersebut gagal dilelang karena belum mendapat jadwal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dengan begitu, penghapusan akan dilakukan tahun depan.
"Belum lelang mah. Masih belum diberi jadwal (dari KPKNL), kata Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana.
Ira menjelaskan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun sesuai batas pengajuan minimal pelelangan. "Kendaraannya bukan rusak berat, tapi ada kebijakan kendaraan berusia 7 tahun dihapuskan. Ada yang rusak paling 15-20 unit" jelasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan penghapusan kendaraan dengan cara dilelang itu dilakukan untuk menghemat biaya pemeliharaan kendaraan, pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan asuransi.
Ira menerangkan, untuk 292 aset kendaraan roda dua saat ini sudah dilakukan penilaian oleh KPKNL. Total nilai keseluruhan asetnya mencapai sekitar Rp 500 juta. Nilai per unitnya rata-rata Rp 1 sampai 4 juta. Sementara untuk kendaraan roda empat, lanjut Ira, baru selesai dilakukan penilaian.
Ira menjelaskan, masyarakat yang berminat mengikuti lelang kendaraan pelat merah itu hanya tinggal mendaftar secara daring lewat lelang.go.id. Pendaftar diperbolehkan untuk memilih kendaraan kemudian mengajukan pendaftaran.
"Kalau sudah deal, ditetapkan pemenang nanti di-print sebagai barang bukti untuk pengambilan," tandasnya.