Modal Asing Masih Menggurita, Investasi Triwulan 1 di Cimahi Merosot
Limawaktu.id - Realisasi nilai investasi di Kota Cimahi yang masuk pada triwulan pertama tahun ini hanya Rp. 150.921.821.531. Realisasi tersebut merosot jauh dibandingkan awal tahun 2019 yang mencapai Rp. 878.512.128.765.
Berdasarkan catatan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, nilai investasi penanaman modal pada triwulan pertama tahun 2020 hanya didapat dari 43 perusahaan. Sedangkan tahun lalu ada 64 perusahaan.
"Artinya ada penurunan pelaporan. Triwulan pertama tahun ini kontribusi dari 10 PMA (Penanaman Modal Asing) dan 33 PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Jadi total 43 perusahaan," terang Kepala Seksi Pengendalian dan Pelaksanaan pada DPMPTSP Kota Cimahi, Irma Kumalasari saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).
Rincian nilai investasi triwulan pertama didapat dari PMA sebesar Rp. 135.870.460.631 dan PMDN sebesar Rp. 15.051.360.900. Artinya, modal asing masih mendominasi investasi di Kota Cimahi.
"Kontribusi terbesar PMA masih proyek KCIC," ucap Irma.
Menurut Irma, turunnya nilai investasi penanaman modal awal tahun ini dikarenakan dampak dari mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19), yang membuat kondisi keuangan perusahaan menjadi terganggu.
Selain Covid-19, kata Irma, penyesuaian sistem Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) juga sepertinya menjadi penyebab sedikitnya perusahaan yang melaporkan. Sebab, dalam sistem terbaru ini perusahaan harus masuk dulu ke dalam sistem OSS.
"Sebelumnya perusahaan bisa langsung masuk LKM online, sekarang harus masuk OSS dulu. Jadi ada proses integrasi data," jelas Irma.
Sementara disatu sisi, ia mengakui pihaknya agar terlambat melakukan bimbingan ke perusahaan terkait integrasi data tersebut, mengingat saat ini pelayanan tidak bisa tatap muka. Pihaknya hanya menggunakan WhatsApp Grup untuk memberikan informasi seputar penyesuaian pelaporan itu.
Untuk memaksimalkan realisasi investasi pada triwulan kedua, lanjut Irma, pihaknya akan mendata kembali proyek-proyek yang sedang berjalan melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha yang baru diterbitkan.
Kemudian mendorong kembali perusahaan yang belum melaporkan LKPM untuk segera melaporkan. Penanaman modal yang masuk harus dilaporkan perusahaan setiap triwulan sekali.
"Mudah mudahan triuwulan 2 perusahaan- perusahaan tersbeut melaporkan," sebutnya.