Rabu, 15 Januari 2020 15:03

Mobil Dinas di Cimahi Perlahan Diganti Uang Transport, Segini Besaran yang Diterima Pegawai

Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang Baru. [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Pemkot Cimahi mulai menghentikan penyediaan dan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap mulai tahun 2020, dan akan digantikan dengan bantuan transport kepada pegawai.

"Kendaraan dinas bertahap ditarik untuk dihapuskan dan sebagai kompensasi diganti tunjangan transportasi," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Rabu (15/1/2020).

Achmad menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat setelah melalui kajian akademisi bersama Universitas Padjajaran (Unpad) yang menilai uang transportasi lebih efisien dibandingkan dengan penggunaan kendaraan dinas.

Berdasarkan kajian tersebut, ungkap dia, akhirnya diputuskan dan sudah dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal). Dengan kebijakan itu, maka akan mengurangi beban anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas.

"Untuk ke depan lebih efisien karena tidak perlu biaya bahan bakar, pajak, asuransi, sampai pemeliharaan. Juga tidak perlu pembelian kendaraan baru," jelasnya.

Achmad mengungkapkan, kendaraan yang ditarik terutama dari pejabat esselon III A-B dan esselon IV A-B. Sebagai penggantinya, pihaknya menyiapkan anggaran transport pegawai tahun ini hingga Rp 8 miliar.

"Nilainya tidak besar, kisaran Rp 1 juta sampai Rp 3 juta sesuai jabatan," ucapnya.

Dalam penerapannya, lanjut Achmad, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya akan dibekali satu kendaraan operasional mobil dan motor serta satu mobil untuk pejabat eselon II setara kepala dinas/kepala badan/para asisten hingga sekretaris daerah.

"Untuk kepala dinas sesuai jabatan melekat. Termasuk kepala daerah dan pimpinan dewan harus tersedia kendaraan dinas," tuturnya.

Namun, kebijakan itu ada pengecualian bagi SKPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang mengharuskan memiliki banyak kendaraan dinas. Seperti  Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Kemudian Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus), Dinas Sosial hingga Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.

"Ada 9-10 dinas yang masih kelola mobil dinas lebih dari 3 unit karena berkaitan dengan pelayanan. Untuk itu mereka punya anggarannya," ucapnya.

Sebagai penanda kendaraan yang digunakan adalah kendaraan operasional, maka pihaknya sengaja memberikan tanda khusus berupa penempelan stiker yang bertuliskan 'kendaraan operasional'.

"Semua kendaraan yang dipegang dinas ditempeli stiker 'Kendaraan Operasional' maka kendaraan itu tidak boleh dikuasai satu orang. Terlebih, ada himbauan dari Sekda Kota Cimahi," pungkasnya.