Rabu, 1 Juli 2026 15:19

Menteri Perumahan Sebut Pemerintah Tingkatkan alokasi Bantuan Perumahan

Menteri Perumahan Maruarar Sirait menerima audiensi sejumlah kepala daerah di Wisma Mandiri, Jakarta, guna memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program perumahan rakyat. [Istimewa]

Limawaktu.id, Jakarta – Menteri Perumahan Maruarar Sirait menerima audiensi sejumlah kepala daerah di Wisma Mandiri, Jakarta, guna memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program perumahan rakyat, terutama melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Riau, Gubernur Gorontalo, Kepala Dinas Perumahan Provinsi Bengkulu, serta Wakil Gubernur Papua Selatan.

Dalam pertemuan itu, Menteri Perumahan menegaskan masih banyak daerah yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk menangani rumah tidak layak huni. Karena itu, pemerintah meningkatkan alokasi Program BSPS secara signifikan di sejumlah daerah.

"Masih banyak daerah yang memerlukan dukungan penanganan rumah tidak layak huni. Karena itu, alokasi Program BSPS tahun ini kami tingkatkan secara signifikan. Untuk NTB misalnya, meningkat dari 1.610 unit menjadi 10.000 unit," tegasnya, Rabu, 1 Juli 2026.

Selain memperbesar alokasi BSPS, pemerintah juga terus memperkuat implementasi Program KUR Perumahan sebagai upaya mendukung masyarakat dan pelaku usaha di sektor perumahan.

Menurutnya, melalui skema tersebut, pemerintah memberikan subsidi bunga agar masyarakat berpenghasilan rendah maupun pelaku UMKM memiliki akses pembiayaan yang lebih mudah untuk meningkatkan kualitas hunian maupun mengembangkan usahanya.

Khusus untuk Provinsi Gorontalo, pemerintah mendorong penerapan model integrasi berbagai program, yakni BSPS, sertifikasi tanah, KUR Perumahan, pembiayaan melalui Permodalan Nasional Madani (PNM), serta program rumah subsidi.

Integrasi tersebut diharapkan tidak hanya menghadirkan rumah yang layak huni, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memperkuat kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat.

Pemerintah juga mendorong agar pola integrasi program tersebut dapat diterapkan secara bertahap di daerah lain, menyesuaikan kebutuhan serta kesiapan masing-masing pemerintah daerah, sehingga manfaat program perumahan dapat dirasakan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.