Menggugah Kesadaran Masyarakat, DLH Kota Cimahi Lakukan Uji Emisi Gratis
Limawaktu.id, Kota Cimahi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menggugah kesadaran masyarakt untuk menjaga kualitas udara dengan cara mematuhi standar emisi gas buang di Kota Cimahi. Hal itu dilakukan dengan menggelar uji emisi kendaraan bermotor, dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Cimahi ke-24 dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Menurut Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, uji emisi dilakukan untuk menghimpun data terkait tingkat emisi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kota Cimahi, khususnya mengenai kesesuaian emisi dengan baku mutu yang telah ditetapkan.
“Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 hingga Permen KLHK No. 8 Tahun 2023, disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memperhatikan emisi gas buangnya agar sesuai dengan baku mutu yang ditentukan,” ungkap Ario, saat pelaksanaan Uji Emisi di Jalan Gedung Empat, Senin (10/6/2025).
Menurut Ario, kendaraan bermotor menyumbang lebih dari 30 persen kerusakan lapisan ozon dan berkontribusi besar terhadap percepatan perubahan iklim melalui efek gas rumah kaca. Namun, kesadaran masyarakat terhadap uji emisi masih rendah, terutama untuk kendaraan pribadi.
“Kita mungkin dengan mudah menyalahkan kendaraan seperti bus yang asapnya tebal sebagai penyebab polusi. Tapi sering kali lupa, kendaraan yang ada di rumah kita sendiri apakah sudah lolos uji emisi atau tidak,” katanya.
Dia menjelaskan, Uji Emisi yang dilaksanakan secara gratis ini akan menyasar sekitar 600 kendaraan selama tiga hari. Selain untuk mengukur kadar emisi, hasil uji juga langsung diinput ke dalam sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“ Pemilik kendaraan dapat mengecek status kelulusan uji emisi mereka secara nasional melalui website resmi KLHK. Uji emisi dilakukan secara berkala dan hasilnya bisa diakses oleh masyarakat. Ini memberikan gambaran penuh tentang kondisi kendaraan di Cimahi apakah emisinya sesuai atau tidak,” jelas Ario.
Dia melanjutkan dalam uji emisi yang dilaksanakan DLH Kota Cimahi ini, pihaknya menargetkan kendaraan pribadi dan operasional dinas milik pemerintah, TNI, POLRI, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Cimahi.
“ Kendaraan umum seperti angkutan kota atau bus sudah wajib uji emisi setiap enam bulan. Namun, kendaraan pribadi seringkali luput dari kewajiban ini,” lanjuta dia.