Mendagri Soroti Pemborosan Anggaran Daerah, Minta Rapat dan Perjalanan Dinas Dikurangi
Limawaktu.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (Pemda) harus segera melakukan efisiensi belanja dengan memangkas pengeluaran yang tidak produktif, terutama rapat yang berlebihan serta perjalanan dinas yang dinilai kerap membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Tito, masih banyak praktik pemborosan dalam tata kelola keuangan daerah yang menyebabkan anggaran tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Karena itu, kepala daerah diminta lebih selektif dalam menyusun program dan mengalokasikan belanja.
"Kita harus melakukan efisiensi belanja, bukan pemborosan. Banyak sekali pemborosan terjadi di daerah, seperti rapat-rapat yang tidak penting cukup dua kali, tapi dibuat sampai sepuluh kali, atau perjalanan dinas yang seharusnya empat kali tapi bisa sampai 20 kali," ujar Tito saat Peluncuran Master Plan Produktivitas Nasional di Kantor Bappenas, Jakarta, belum lama ini.
Tito menegaskan kebijakan efisiensi bukan berarti memangkas belanja yang bersifat wajib, seperti gaji pegawai maupun pelayanan dasar kepada masyarakat. Menurutnya, penghematan harus difokuskan pada belanja operasional birokrasi yang tidak memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai anggaran daerah seharusnya lebih banyak diarahkan untuk program pembangunan yang produktif, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sektor ekonomi masyarakat.
"Belanja wajib tetap harus dibayar. Namun belanja birokrasi dan operasional perlu ditata ulang agar anggaran lebih efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi publik," tegasnya.
Mendagri juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar menjadikan efisiensi sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas nasional. Dengan pengelolaan anggaran yang lebih disiplin, ruang fiskal daerah dinilai akan semakin besar untuk mendukung program prioritas dan mempercepat pembangunan.
Pernyataan Tito tersebut sekaligus menjadi sinyal agar pemerintah daerah mulai mengevaluasi pola belanja rutin yang selama ini dinilai masih didominasi aktivitas administratif, seperti rapat dan perjalanan dinas, dibandingkan belanja yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.