Menantikan Perda Seharga Rp 200 Juta dari DPRD Kota Cimahi
Limawaktu.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi membutuhkan anggaran hingga Rp 200 juta untuk menyelesaikan setiap Peraturan Daerah (Perda) tahun ini. Dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda), rencananya akan ada 26 Perda yang dibuat para wakil rakyat itu.
Artinya, dana yang akan dikuras dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun ini mencapai Rp 5 miliar hanya untuk kebutuhan pembuatan Perda.
"Untuk per Perda itu anggarannya sekitar Rp 200 juta," terang Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Cimahi DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri saat saat dihubungi, Sabtu (22/2/2020).
Enang menjelaskan, anggaran sebesar Rp 200 juta per Perda itu untuk memenuhi semua kebutuhan pembuatan Perda oleh Panitia Khusus (Pansus). Dari mulai kerja sama dengan akademisi dari Peguruan Tinggi (PT) yang melakukan kajian.
"Itu include dengan narasumber, dengan kajian. Itu sudah dengan kegiatan study banding-nya. Kalau menurut aturan di Tatib satu Pansus itu 15 orang tapi adakalanya hanya 10," ungkap Enang.
Sebab anggaran sebesar itu, lanjut Enang, maka pihaknya tidak akan sembarangan dalam membuat Perda. Maka dari itu pihaknya selalu melibatkan para akademisi untuk melakukan kajian yang hasilnya menjadi penentu laik tidaknya isu yang diangkat dijadikan sebuah Perda.
"Makannya kita membuat Perda jangan asal-asalan. Harus berdaya guna, harus bermanfaat untuk masyarakat. Kalau sekarang kita ini tidak berdaya guna itu kan pemborosan," katanya.