Rabu, 24 Mei 2023 14:03

Membangun Sinergitas Stakeholders, Disnaker Kota Cimahi Gelar Konsolidasi Serikat Pekerja

Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan menghadiri konsolidasi dengan serikat pekerja/serikat buruh di Kota Cimahi, yang digelar di Gedung Cimahi Technopark, Rabu (24/5/2023). [Humas Kota Cimahi]

Limawaktu.id.- Untuk membangun komunikasi dan kondusivitas antara pemerintah dengan serikat pekerja/serikat buruh, dalam rangka menciptakan keselarasan dunia usaha, meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Kota Cimahi secara rutin mengagendakan kegiatan konsolidasi dengan serikat pekerja/serikat buruh di Kota Cimahi, yang digelar di Gedung Cimahi Technopark, Rabu (24/5/2023).

Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan mengatakan, pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang pada tanggal 31 maret 2023.

Substansi Ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023 ini pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Ditengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, penguatan fundamental ekonomi domestik untuk menjaga daya saing ekonomi domestik harus menjadi prioritas utama.

 “Stabilitas kekuatan permintaan domestik, di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya pertumbuhan global, sangat bergantung pada kemampuan indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor,” katanya.

 Dikdik mengajak, dengan adanya perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan terhadap aturan-aturan di bidang ketenagakerjaan tersebut, marilah kita sama-sama meningkatkan peran serta kita semua sehingga terwujudnya apa yang kita semua cita-citakan.

Menurutnya, di samping tiga unsur yaitu pekerja, pengusaha, dan pemerintah, peran stakeholder (kejaksaan dan kepolisian) juga sangat berpengaruh terhadap terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, dan berkeadilan sesuai dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

 “Peran serta stakeholder ini yaitu sebagai law enforcement atau penegakan hukum apabila terdapat pelanggaran terhadap norma-norma dalam hubungan industrial di bidang ketenagakerjaan. Untuk itu, kerjasama ini harus terus di jaga dengan sebaik – baiknya,” jelasnya.

Dikdik berharap, semoga kegiatan ini juga dapat membuka wawasan terkait kerjasama dan sinergitas antara pekerja, pengusaha, pemerintah dan stakeholder .