Selasa, 21 Oktober 2025 15:33

Masih Terjadi Pelanggaran Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Ciamis

Pemkab Ciamis melakukan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa bersama BPK RI dan DPR RI, yang digelar di Gedung KH Irfan Hielmy, dan diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Ciamis. [Diskominfo Kabupaten Ciamis]

Limawaktu.id, Kabupaten Ciamis - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis Asep Khalid mengatakan masih terdapat berbagai permasalahan serius dalam pengelolaan dana desa.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil audit dari APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), ditemukan indikasi pelanggaran, seperti kurangnya transparansi, mark-up anggaran, belanja fiktif, hingga proyek yang tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat,” kata Asep Khalid, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Tak hanya itu, beberapa kepala desa juga diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan seperti PPH, PPN, dan PHR, yang kemudian menjadi temuan dalam audit Inspektorat. Hal ini dinilai bisa memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Menanggapi hal ini, Pemkab Ciamis menegaskan pentingnya membangun kembali integritas dan kepercayaan melalui edukasi dan penguatan kapasitas kepala desa.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola keuangan desa yang bersih dan berintegritas. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa bersama BPK RI dan DPR RI, yang digelar di Gedung KH Irfan Hielmy,  dan diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Ciamis.

Dia menjelaskan Sosialisai mengangkat tema “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa”, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para kepala desa mengenai pentingnya pengelolaan dana desa yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga dilandasi nilai-nilai moral dan tanggung jawab publik.

“ Pengelolaan keuangan desa harus berlandaskan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dana desa bukan sekadar angka dalam laporan, tapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara jujur kepada masyarakat. Kita ingin kepala desa menjadi pengelola dana yang bijak dan bermoral,” jelasnya.

Selain itu, keterlibatan DPR RI dan PPK RI dalam mengawal tata kelola dana desa turut memberikan penguatan kebijakan dan pengawasan dari tingkat pusat.

“Kami berharap para kepala desa dapat menjadikan kegiatan ini sebagai momentum introspeksi. Sinergi dengan Pemkab sangat diperlukan agar tata kelola keuangan desa menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan anggaran dana desa yang terus meningkat tiap tahunnya, Bupati berharap para kepala desa tidak hanya mampu menyerap anggaran, tetapi juga mampu memastikan penggunaannya tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga desa.

Pada akhir kegiatan, para kepala desa diajak untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan pengelolaan keuangan desa yang bebas dari praktik penyimpangan. Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat adalah hasil dari akuntabilitas yang nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas.