Selasa, 11 Februari 2020 14:33

Mari Berburu Kuota Taksi Online di Cimahi, Kuotanya Masih Banyak

Foto istimewa. [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Ketersediaan kuota izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau disebut taksi online di Kota Cimahi masih melimpah. Dari total 476 kuota, baru terisi 27 unit yang sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi.

Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, jumlah rekomendasi izin yang terbit dari pihaknya itu terdata sejak tahun lalu, dan sampai awal tahun ini belum ada penambahan.

"Rekomendasi izin yang baru terbit dari Dishub Cimahi baru 27 unit, dari total kuota 476," terang Ranto saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (11/2/2020).

Terbaru, kata Ranto, ada 7 unit angkutan online dari Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) yang sudah mengantongi izin prinsip ASK dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

Dikatakannya, pihak Oraski sudah datang ke Dinas Perhubungan Kota Cimahi, namun baru sebatas konsultasi rekomendasi perizinan saja. "Setelah ada izin prinsip dari Dishub Jabar, tetap harus dilanjutkan pengajuan rekomendasi ke Dishub Cimahi," tegas Ranto.

Setelah melalui berbagai rekomendasi itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ASK akan dikeluarkan Pemprov Jabar melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Izin yang diterbitkan dari DPMPTSP di antaranya izin ASK dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) atau lebih dikenal Kartu Pengawas. "Betul, jadi izin dan KESP/KP itu diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Jabar," ucap Ranto.

Pihaknya bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terus mendorong agar penyedia jasa layanan angkutan online untuk segera memproses perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Sebab, lanjut Ranto, apabila angkutan online itu tidak memiliki izin dan KP, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Sama halnya seperti angkutan umum lainnya,

"Kita tidak akan segan-segan menindak, karena memang sudah bisa dilakukan penindakan bagi yang belum ada izinnya," tandasnya.