Sabtu, 6 Juni 2026 14:54

Lindungi Aset Umat, Nusron Ajak Masyarakat Sertifikatkan Tanah Wakaf

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan 1.032 sertipikat saat kegiatam International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu 6 Juni 2026. [Humas Kementerian ATR/BPN]

Limwaktu.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna melindungi aset umat dari berbagai potensi sengketa dan permasalahan hukum di masa mendatang.

Ajakan tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu 6 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Nusron menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset publik yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan umat. Karena itu, keberadaannya harus dijaga dan mendapat perlindungan hukum yang kuat melalui sertipikasi tanah.

"Tanah wakaf adalah aset umat yang tidak boleh hilang. Jika aset publik ini bermasalah atau hilang, yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan tanah wakaf tersebut," ujar Nusron.

Menurutnya, sertipikat tanah menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, negara secara resmi mengakui sekaligus melindungi keberadaan tanah wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan pendidikan, sosial, dan keagamaan.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengamankan aset umat, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat pada acara tersebut. Jumlah itu terdiri atas 251 sertipikat untuk aset di Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta.

Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sedangkan tiga lainnya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.

Nusron menilai percepatan sertipikasi tanah wakaf harus terus dilakukan mengingat masih banyak aset keagamaan yang belum memiliki kepastian hukum. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.

Karena itu, ia mendorong para wakif, nazir, serta pengelola lembaga keagamaan untuk segera mengurus sertipikasi tanah wakaf yang mereka kelola.

Pada kesempatan yang sama, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menegaskan bahwa wakaf merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf akan mendukung pengelolaan aset pendidikan secara berkelanjutan.

"Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil secara legal karena memiliki kepastian hukum dan stabil karena ditopang oleh nilai-nilai keagamaan," katanya.

ICOP 2026 yang memasuki penyelenggaraan tahun keempat mengangkat tema wakaf sebagai instrumen penguatan pendidikan dan pemberdayaan umat. Kegiatan yang merupakan hasil kolaborasi Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN itu dihadiri ribuan peserta, mulai dari akademisi, mahasiswa, pengelola lembaga keagamaan hingga penerima sertipikat wakaf.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertipikasi tanah wakaf terus meningkat sehingga aset-aset keagamaan dapat terlindungi dan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.