Lapak Penjual Hewan Kurban di Cimahi Harus Seizin Dispangtan
Cimahi - Penjualan hewan kurban di Kota Cimahi diminta dilakukan di tempat-tempat yang sudah mendapat izin dari Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, berdasarkan rekomendasi dari kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dispangtan Kota Cimahi, Supendi Heriyadi melalui Kepala Bidang Pertanian Mita Mustikasari saat ditemui di Pemkot Cimahi, Senin (13/7/2020).
“Penjualan hewan kurban itu tempatnya harus ada izin dari kita setelah mendapat rekomendasi dari kelurahan,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar penjualan hewan kurban untuk Idul Adha dilakukan secara daring (online) atau dikoordinir oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan organisasi lainnya.
Jika penjualan hewan kurban tetap dilakukan secara langsung atau tatap muka, terang Supendi, tetap harus mengacu terhadap protokol kesehatan Covid-19. Seperti menghindari kerumunan, menyediakan fasilita mencuci tangan hingga menggunakan masker.
“Kemudian penjual dari luar Kota Cimahi harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan rapid test Covid-19,” tegasnya.
Selain Kesehatan penjual atau pekerjanya, hewan kurban yang akan disembelih juga harus sehat dan cukup umur. Rencananya, kata Supendi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan administrasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pemeriksaan Kesehatan.
Pemeriksaan administrasi dan Kesehatan hewa kurban itu akan dilaksanakan pada 20-30 Juli mendatang di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban. Hewan yang memenuhi syarat nantinya akan diberikan tanda sehat.
“Kita targetnya 2.800 hewan kurban diperiksa. Kalau yang gak bawa SKKH, kita periksa juga di tempat,” sebutnya.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada 30 Juli mendatang. Kemudian pemeriksaan daging setelah dipotong (post mortem) akan dilaksanakan pada 31 Juli sampai 3 Agustus.
“Kita mengerahkan 18 petugas untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban. Kita ingin pastikan bahwa daging kurban yang dikonsumsi dalam keadaan laik dan sehat,” terangnya.
Supendi melanjutkan, hewan kurban baik sapi maupun domba yang dijual harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat.
“Syarat lainnya juga harus cukup umur. Kalau domba itu lebih dari 1 tahun. Kalau sapi atau kerbau lebih dari 2 tahun. Harus jantan,” pungkasnya.