Selasa, 21 Maret 2023 13:56

Lahan Sawah Abadi di Kabupaten Bandung Bebas Pajak

Bupati Bandung Dadang Supriatna [Istimewa]

Limawaktu.id,- Pemerintah Kabupaten Bandung memberlakukan bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani pemilik lahan kaategori sawah abadi.

“Mulai  1 Januari 2023, Para petani pemilik lahan kategori sawah abadi tidak usah bayar Pajak PBB lagi, hal ini tertuang dalam Perbup Nomor 189 Tahun 2023,” ungkap Bupati Bandung Dadang Supriatna, Selasa (21/3/2023).

Dia menyebutkan, lahan sawah abadi yang bebas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditandai dengan desa yang sudah membuat Peraturan (Perdes) berkaitan dengan lahan abadi.

“Meski ditetapkan sebagai lahan abadi, lahan pertanian padi bisa dijualbelikan. Tapi tak bisa dialihfungsian menjadi kawasan perumahan dan pabrik,” sebutnya.

Dia menjelaskan, kebijakan ini dilakukan agar lahan sawah tidak terjadi alih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan, Hal ini juga sebagai upaya Pemkab Bandung dalam menjaga ketahanan pagan di wilayah.

“Kabupaten Bandung salah satu daerah yang memliki potensi cukup besar dalam pendapatan pajak. Namun, pengelolaannya masih harus ditingkatkan, “ tuturnya.

Dia meminta dilakukan peningatan kapasitas dan kapabilitas para kadus dan kolektor desa selaku pihak yang ditugaskan dalam penyampaian surat pemberitahuan pajak terbuka (SPPT) PBB P2 kepada wajib pajak yang dapat berpengaruh pada tingkat kepatuhan membayar pajak.