Rabu, 20 Mei 2026 11:56

KSAD Bantah TNI Instruksikan Pembubaran Nobar Film "Pesta Babi"

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak. [sindonews.com]

Limawaktu.id, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membantah adanya instruksi langsung dari pimpinan TNI terkait pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi yang belakangan menuai perhatian publik.

Maruli menegaskan, tindakan pembubaran tersebut merupakan hasil koordinasi pemerintah daerah bersama aparat keamanan setempat sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan keributan di wilayah.

“Karena ada pembubaran dari pemerintah daerah, keamanan wilayah, itu kan tanggung jawab koordinator wilayah antar pejabat pemerintah di sana untuk menghindari risiko keributan, enggak ada instruksi langsung,” ujar Maruli, dikutip Kompas TV, Rabu, 20 Mei 2026.

Menurutnya, aparat di daerah memiliki kewenangan penuh dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban sesuai kondisi masing-masing wilayah. Ia menilai koordinasi lintas unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan menjadi bagian penting dalam mencegah situasi berkembang menjadi konflik.

“Pemda punya koordinasi, mereka berwenang untuk mengamankan wilayah, mengamankan situasi,” katanya.

Selain membantah adanya perintah dari institusi TNI, Maruli juga menyinggung soal pihak yang mendanai produksi film dokumenter tersebut serta aktivitas yang berkembang di lapangan. Ia meminta agar berbagai pihak tidak menutup mata terhadap sumber pendanaan maupun pihak yang berada di balik produksi konten tersebut.

“Orang sampai membuat video bagaimana ceritanya segala macam, duit dari mana? Jangan diam aja,” tegasnya.

Pernyataan KSAD ini muncul di tengah sorotan publik terkait pembubaran kegiatan pemutaran film dokumenter Pesta Babi, yang memunculkan diskusi mengenai ruang kebebasan berekspresi, keamanan wilayah, serta peran pemerintah daerah dan aparat dalam menjaga ketertiban publik.