Rabu, 8 Maret 2023 20:31

KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024

Anggota KPU , Idham Kholik memaparkan rancangan PKPU terkait pencalonan anggota legislatif, saat Uji Publik yang digelar di Kantor KPU, Rabu (8/3/2023) [Instagram]

Limawaktu.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tetap komitmen untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan Anggota KPU M Afifuddin, saat melaksanakan uji publik  Rancangan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di Ruang Sidang Utama, lantai 2 KPU, Rabu (8/3/2023).

Uji publik tersebut dihadiri anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, dan August Mellaz didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima.

“ Pelaksanaan uji publik ini menunjukkan komitmen KPU untuk terus menjalankan tahapan pemilu,” ungkap anggota KPU M Afifuddin.

Sementara itu, Idham Kholik  memaparkan rancangan PKPU pencalonan tersebut. sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

“ Pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 menjadi masa pengajuan calon anggota legislatif, ” terang Idham.

Dikatakannya, terdapat  90 pasal yang akan diuji atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, mengenai penentuan dapil serta alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Rancangan dapil dan alokasi kursi masuk dalam tahapan dan jadwal, sehingga wajib diuji publik seperti apa respons masyarakat,” katanya.

Menurut Idham, uji publik juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 31 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk melakukan penataan daerah pemilihan (dapil), kata Idham, tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan koneksivitas, serta berkesinambungan.

“Alokasi kursi anggota DPRD harus dilihat dari jumlah penduduk dan beberapa kriteria,” katanya.

Pengajuan bacaleg akan dibuka pada 1-13 Mei 2023 di jam kerja dan ditutup pada 14 Mei pukul 23.59 WIB.

Turut hadir Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham, Asep Nana Mulyana, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I (DHPP I) Ditjen PP Kemenkumham, Roberia, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Akhmad Fauzin, serta Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, perwakilan partai politik, dan LSM/NGO, baik luring maupun daring.