Kota Cimahi Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak
Limawaktu.id, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi terus memperkuat upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak melalui Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA). Program ini menjadi bagian dari strategi pembangunan Kota Layak Anak yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga keagamaan, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi, Fitriani Manan, menegaskan bahwa rumah ibadah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter sekaligus memberikan perlindungan bagi anak.
“Anak harus merasa aman di mana pun, termasuk saat berada di rumah ibadah. Karena itu, rumah ibadah perlu menjadi ruang yang mendukung tumbuh kembang anak, bebas dari kekerasan, diskriminasi, maupun perundungan,” ujar Fitriani, Senin, 15 Juni 2026.
Menurutnya, Program Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung terwujudnya Kota Layak Anak di Kota Cimahi. Melalui program tersebut, seluruh pemangku kepentingan didorong untuk berperan aktif dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi di lingkungan sosial dan keagamaan.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan deklarasi oleh perwakilan rumah ibadah dari berbagai agama. Deklarasi itu menjadi simbol kesepakatan untuk menghadirkan lingkungan keagamaan yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah bagi anak.
Komitmen yang disepakati meliputi penyediaan sarana dan prasarana yang aman bagi anak, ruang bermain edukatif, pojok baca, fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan sanitasi yang layak, serta penguatan peran orang tua dan pengurus rumah ibadah dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
Selain itu, deklarasi juga mendorong pembentukan Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) di setiap rumah ibadah. Tim tersebut diharapkan menjadi motor penggerak implementasi program sekaligus memastikan prinsip-prinsip perlindungan anak diterapkan secara berkelanjutan.
“Melalui Gerak RIRA, kami berharap rumah ibadah tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga menjadi ruang edukasi, pembinaan karakter, dan perlindungan bagi anak-anak,” tambah Fitriani.
Dengan adanya Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak, Pemerintah Kota Cimahi berharap penghormatan terhadap hak-hak anak dalam kehidupan bermasyarakat semakin kuat. Program ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi perlindungan anak yang mampu mendorong terwujudnya Kota Cimahi sebagai Kota Layak Anak yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh generasi penerus bangsa.