Minggu, 20 Oktober 2019 13:05

Konten Muncul, Giliran Spanduk Tunggakan Pajaknya yang Hilang

reklame di Jalan HMS Minaredja, tepatnya di depan Gerbang Tol Baros I yang sebelumnya dilepas sudah terpasang kembali pada Minggu(20102019) [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Konten reklame di Jalan HMS Minaredja, tepatnya di depan Gerbang Tol Baros I yang sebelumnya dilepas sudah terpasang kembali pada Minggu (20/10/2019). Tapi, spanduk peringatan yang bertuliskan 'Wajib Pajak ini Belum Membayar Pajak Reklame' malah sudah tidak terpasang lagi. Sebelumnya, media peringatan itu dipasang sebab reklame tersebut menunggak pajak hingga Rp11.212.500.

Kondisi Reklame Sebelum Dipasang Kembali Kontennya

Saat dikonfirmasi, Kasubid Pengawasan Pengendalian dan Penyuluhan Pajak Daerah pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Bayu Agung Avianto mengaku belum mengetahui perihal lepasnya spanduk media peringatan tersebut. "Ini justru baru tau. Nanti kita akan cek dulu," katanya saat dihubungi, Minggu (20/10/2019).

Ditegaskannya, Wajib Pajak (WP) atas Objek Pajak (OP) berupa reklame besar itu sampai saat ini belum memiliki itikad baik untuk membayar tunggakannya tahun ini. "Justru belum bayar sampai sekarang," ucap Bayu. Sebelumnya, pada Jumat (18/10/2019).

atau saat pemasangan teguran itu, spanduk juga sempat dilepas oleh seseorang yang diduga orang suruhan. Namun aksi penurunan itu diketahui petugas. "Cuma itu orang yang disuruh kayanya. Gak bisa ngejelasin (orang yang tertangkap basahnya)," tegas Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati.

Menurutnya, cara-cara yang dilakukan Wajib Pajak (WP) ini mungkin saja untuk menghindari pembayaran pajak. Apalagi sebelumnya surat yang dilayangkan Bappenda Kota Cimahi belum mendapat respon WP. "Kalau dia punya itikad baik mah bayar atuh," tandasnya.