Komisi I DPRD Cimahi dan ATR/BPN Perkuat Sinergi, Sengketa Tanah Didominasi Masalah Waris
Limawaktu.id, CIMAHI – Komisi I DPRD Kota Cimahi melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cimahi untuk membahas berbagai persoalan pertanahan serta memperkuat sinergi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Wikantadi Kasumbogo, mengungkapkan bahwa mayoritas sengketa pertanahan yang terjadi di Kota Cimahi bukan dipicu oleh praktik mafia tanah, melainkan persoalan administrasi yang belum tertib.
"Kasus yang paling banyak terjadi adalah sengketa waris. Setelah itu disusul persoalan kepemilikan dan batas bidang tanah yang belum jelas," ujar Wikantadi.
Dia menjelaskan, masih banyak bidang tanah di Kota Cimahi yang sebenarnya telah terdaftar, namun hingga kini belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Kondisi tersebut membuat potensi sengketa semakin besar ketika terjadi transaksi jual beli maupun pembagian warisan.
Karena itu, ATR/BPN mengimbau masyarakat agar segera mengurus sertifikasi tanah. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat juga menjadi langkah penting untuk mencegah konflik kepemilikan di kemudian hari.
"Warga Kota Cimahi segera mensertifikatkan tanahnya. Apabila tanahnya sudah bersertifikat, jaga patok batasnya sehingga akan mengurangi potensi terjadinya sengketa," tegas Wikantadi.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama setelah terjadi transaksi jual beli atau pembagian warisan. Menurutnya, kejelasan status kepemilikan dan batas bidang tanah merupakan faktor utama dalam meminimalkan perselisihan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Freddy Siagian menegaskan komitmennya sebagai mitra kerja ATR/BPN dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menampung aspirasi masyarakat terkait persoalan pertanahan.
Melalui koordinasi yang lebih erat, DPRD berharap pelayanan pertanahan di Kota Cimahi semakin cepat, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, ATR/BPN mengimbau agar segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Cimahi untuk memastikan status tanah, melengkapi persyaratan administrasi, serta mengurus penerbitan sertifikat.
Pihak ATR/BPN menegaskan, sebagian besar sengketa pertanahan sebenarnya dapat dicegah apabila administrasi pertanahan dilakukan secara tertib sejak awal, mulai dari sertifikasi, pencatatan balik nama, hingga menjaga kejelasan batas bidang tanah