Klinik Utama di Sekeloa, Selama 5 Tahun Tidak Bisa Beroperasi Karena Izin Dipersulit
Limawaktu.id - Staf Klinik Utama GR Setra CMI yang didampingi kuasa hukum dan puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila menggeruduk Kantor Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung. Kedatangan mereka mempertanyakan Izin Gangguan (HO) Klinik yang masih belum keluar, Rabu (28/2/18).
Klinik yang terletak di Jl. Tubagus Ismail VII No.21 Kota Bandung tersebut selama lima tahun masih belum beroperasi karena terhambat izin dari kelurahan.
Setelah berdialog selama lebih dari satu jam, diketahui HO Klinik Utama tak ditandatangani pihak kelurahan karena lurah beranggapan yang diurus izin domisili usaha, bukan perpanjangan izin.
Direktur Operasional Klinik Deliana Sinulingga mempertanyakan lurah yang dinilai mempersulit izin.
"Segala cara sudah saya tempuh, kelurahan tidak fair. Alasan tidak jelas, warga lagi warga lagi. Apa fungsi daripada seorang lurah, kan dia harus memediasi. Saya lihat ini berlindung dibalik warga", tandasnya saat jumpa pers selepas musyawarah di kantor kelurahan.
Deliana masih belum puas terkait hasil musyawarah karena izin belum dikeluarkan oleh pihak kelurahan.
"Belum dapat kesimpulan, buktinya belum ada ditangan saya. Kalau tidak keluar, saya pasti tempuh terus melalui jalur hukum. Ini buat kemanusian, bantu orang supaya sehat. saya juga heran kenapa dipersulit", tuturnya.
Sementara itu Kepala Kelurahan Sekeloa Eman Sulaeman mengatakan masalah izin sebenarnya tidak ada masalah, hanya kesalahfahaman saja.
"Setelah saya rujuk dan amati ternyata hanya menerangkan kedudukan warga atau domisili di Jalan Tubagus Ismail VII. Ini mah hanya menerangkan domisili kependudukan. Kalau lihat berkas. Ini mah, ya insya Allah akan ditanda tangani", jelasnya.