Ketua DPW JWI Jawa Barat Dipercayakan kepada Faisal Haris
Limawaktu.id, Jakarta - Faisal Haris dipercaya untuk memimpin Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Jawa Barat masa bakti 2026–2030 menandai reorientasi strategis dalam tubuh organisasi profesi tersebut. Dalam pertemuan antara Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) yang berlangsung di Hotel Astika, Jalan Mangga Besar Jakarta Barat, pada Jum'at,21 Agustus 2026 malam. Dilakukan pembahasan soal kepengurusan Ketua DPW JWI Jawa Barat.
Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Umum Maxmillian A.X. Apituley, Sekretaris Jenderal Lindayani Ritonga dan Pembina Yusuf tersebut, Faisal menekankan urgensi penguatan marwah jurnalisme melalui tiga pilar utama yaitu kompetensi intelektual, penegakan konstitusi profesi, dan perlindungan hukum yang terukur.
Langkah ini dinilai sebagai respons vital terhadap dinamika informasi di Jawa Barat yang kian padat dan volatil, di mana kredibilitas institusi pers kerap dipertaruhkan di tengah gelombang disrupsi dan tuntutan akuntabilitas publik.
“Nantinya JWI tidak sekadar sebagai wadah berhimpun, melainkan sebagai mesin transformasi yang mengarahkan anggotanya menuju standar profesionalisme tingkat tinggi,”terang Faisal Haris.
Dibidang SDM, Faisal Haris juga menyinggung Kompetensi dan Sertifikasi.Sebab, dalam lanskap media modern, peningkatan kapasitas intelektual wartawan bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan fondasi eksistensial.
Faisal Haris memandang bahwa jurnalisme yang berkualitas hanya dapat dihasilkan oleh individu yang tidak hanya terampil secara teknis, tetapi juga memiliki kedalaman pemahaman terhadap tanggung jawab sosialnya.
“Oleh karena itu, pembangunan mekanisme pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terintegrasi menjadi prioritas absolut,” paparnya.
Tak hanya itu dibutuhkan juga Literasi Regulasi dengan mewajibkan pemahaman komprehensif terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Penguatan prinsip verifikasi, independensi, dan keberimbangan untuk menjamin objektivitas karya jurnalistik.
“Kita ingin wartawan JWI Jawa Barat memiliki kompetensi dan sertifikasi yang baik, sehingga setiap pemberitaan tetap berada dalam koridor etika jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Faisal Haris.
Dijelaskan Faisal Haris, bagi seorang jurnalis, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No. 40 Tahun 1999 adalah konstitusi profesi yang bersifat mengikat dan mutlak. Di bawah kepemimpinan Faisal, penegakan etika tidak dipandang sebagai beban formalitas, melainkan sebagai "mata uang" untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik yang kian tergerus. Kepatuhan terhadap instrumen hukum ini menjadi satu-satunya jalan bagi pers untuk mempertahankan statusnya sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus benteng pertahanan terhadap kooptasi kepentingan politik lokal.
“ Wartawan dituntut independensi mutlak dan akurasi yang teruji. Wartawan diwajibkan melakukan pengujian informasi yang ketat guna menghindari pencampuran fakta dengan opini yang menghakimi. Dengan menghormati hak privasi dan menjunjung tinggi transparansi melalui mekanisme koreksi, jurnalis JWI diharapkan mampu menyajikan kebenaran yang bertanggung jawab. Integritas inilah yang menjadi pembeda kasta antara jurnalis profesional dengan pelaku penyebar informasi tanpa landasan moral,” jelasnya.
Kedaulatan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial memerlukan jaminan keamanan dan ruang gerak yang bebas dari intimidasi. Namun, Faisal Haris memberikan garis tegas bahwa perlindungan profesi merupakan "kontrak sosial" yang bersyarat.
JWI Jawa Barat berkomitmen memberikan advokasi, konsultasi, dan pendampingan hukum hanya kepada anggota yang menjalankan tugasnya secara benar, etis, dan sesuai koridor hukum.
Secara eksplisit, Faisal menegaskan bahwa organisasi ini tidak akan menjadi tameng bagi "wartawan abal-abal" atau praktik jurnalistik yang menyimpang dari kaidah. Perlindungan hukum adalah penghargaan (reward) atas kepatuhan etika, bukan imunitas bagi pelanggaran.
"Kita akan melindungi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus memastikan anggota memahami dan menaati kode etik. Kebebasan pers harus berjalan bersama tanggung jawab," ujar Faisal.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pimpinana Nasional (DPN) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Maxmillian A.X. Apituley mengungkapkan, roda Organisasi Dewan Pengurus Wilayah Jajaran Wartawan Indonesia (DPW) JWI) Provinsi Jawa Barat mengalami Vakum dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan yang bersangkutan selaku Ketua DPW JWI Provinsi Jawa Barat tidak pernah aktif dalam kegiatan organisasi serta sulit dihubungi untuk koordinasi lebih lanjut .
“Demi kelangsungan, nama baik, dan pengembangan organisasi, kami memandang perlu untuk segera mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian dan pembekuan Ketua dan Kepengurusan DPW Provinsi Jawa Barat tersebut,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, tindak lanjut hasil keputusan rapat terbatas DPN JWI sudah mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional JWI (DPN JWI), dengan menarik kembali/mencabut SK DPW JWI Nomor.001/SK-DPW/DPN-JWI/II/ 2025 , Tanggal 10 Februari 2025, Tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPW JWI), Provinsi Jawa Barat, dan dinyatakan tidak berl;aku.
“Kami dari DPN juga menyatakan DEMISIONER kepada Seluruh Pengurus DPW JWI Provinsi Jawa Barat sesuai Surat Keputusan tersebut. Dengan dikeluarkannya Surat keputusan tersebut, maka Surat Keputusan DPN JWI yang telah dikeluarkan sebelumnya bagi DPW JWI Provinsi Jawa Barat dinyatakan tidak berlaku.” pungkasnya.