Rabu, 22 Januari 2020 17:04

Kesepakatan DPR dan Kemenpan RB, Nasib Honorer di Cimahi Diujung Tanduk

Ahmad Saefulloh Kepala BPKSDMD [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Sekitar 2.900 tenaga kerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau biasa di sebut tenaga kerja honorer di Kota Cimahi terancam menganggur pasca muncul kesepakatan DPR dengan pemerintah pusat.

Hasil rapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), disepakati bahwa tenaga kerja non PNS dan P3K akan dihapuskan secara bertahap.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima informasi resmi perihal kesepakatan penghapusan pegawai non PNS dan non P3K atau disebut Tenaga Harian Lepas (THL) di Kota Cimahi.

"Belum ada (informasi resmi), dari pemberitaan aja. Kita menunggu regulasi resminya," kata Ahmad saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (22/1/2020).

Kesepakatan yang dibuat legislatif dengan eksekutif tingkat pusat itu terkait penerapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yakni PNS dan P3K.

Meski sudah muncul kesepakatan itu, Ahmad meminta para THL (tenaga honorer) diKota Cimahi tidak resah. Sebab, regulasi resminya saja hingga saat ini belum jelas.

"Kita tetap berpatokan minimal dari Kemenpan. (THL) Yang sekarang berjalan saja," ucapnya.

Pihaknya tak memungkiri saat ini masih membutuhkan tenaga non PNS dan non P3K. Sebab, jumlah PNS yang ada saat ini masih kurang. Khususnya tenaga kependidikan seperti guru.

"Jelas sangat dibutuhkan. Kita masih kekurangan. Contohnya, ada beberapa Kasubag yang gak punya staff," pungkasnya.