Kamis, 2 Juli 2026 13:39

Kementerian ATR/BPN Ungkap Tujuh Layanan Prioritas Capai 78% Secara Nasional

Sekjen Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan bersama jajaran mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI. [Humas Kementerian ATR/BPN]

Limawaktu.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memacu digitalisasi layanan pertanahan guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (01/07/2026), Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan capaian signifikan dari tujuh layanan prioritas yang menjadi tonggak transformasi instansi tersebut

Efisiensi Birokrasi dan Standar Layanan Cepat Dalu mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, volume ketujuh layanan prioritas ini telah mencapai 6.481.784 berkas, atau berkontribusi sebesar 78% dari total jumlah layanan pertanahan di Indonesia

Transformasi ini didukung oleh penyederhanaan regulasi dan penerapan Standard Operating Procedure (SOP) yang lebih progresif. Adapun tujuh layanan prioritas tersebut mencakup :

Pengecekan Sertipikat: 1 hari kerja.

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT): 1 hari kerja.

Hak Tanggungan Elektronik (HT-El): 7 hari kerja.

Roya & Peralihan Hak: 5 hari kerja.

Pendaftaran SK: 10 hari kerja.

Perubahan HGB/HP menjadi Hak Milik: 5 hari kerja.

Kontribusi Ekonomi Melalui Hak Tanggungan Elektronik Implementasi layanan berbasis elektronik, khususnya pada Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), dilaporkan memberikan dampak nyata pada ekosistem pembiayaan nasional. Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 5.727.063 HT-El telah diterbitkan dengan nilai tanggungan akumulatif mencapai Rp5.792 triliun, melibatkan 4.540 mitra kreditur

."Digitalisasi HT bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga menjaga kesinambungan ekosistem kredit, kepastian jaminan, serta kepercayaan perbankan dan masyarakat," tegas Sekjen Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, Kamis, 2 Juli 2026.

Dia menyebutkan,  Pada tahun 2025 saja, nilai HT-El menembus Rp1.008,81 triliun, sementara pada semester pertama 2026 (hingga Juni) realisasinya telah mencapai Rp409,78 triliun

Transparansi dan Pencegahan Sengketa Selain HT-El, layanan informasi pertanahan elektronik juga menunjukkan angka penggunaan yang tinggi. Permohonan pengecekan elektronik telah mencapai 17,8 juta layanan, disusul oleh SKPT elektronik (936.067 layanan) dan Zona Nilai Tanah elektronik (1,5 juta layanan)

“ Sistem ini juga mewajibkan pelaporan akta maksimal tujuh hari setelah dibuat untuk mencegah transaksi berulang yang beritikad buruk,” sebutnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, yang memimpin rapat tersebut, memberikan apresiasi terhadap langkah kementerian. Ia berharap integrasi layanan yang cepat, murah, dan transparan ini dapat terus diperkuat

."Hal ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, mencegah sengketa, serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Bahtra