Jumat, 12 Juni 2026 5:35

Kejari Cimahi Luncurkan SAHATE, Akses Layanan Digital Pengaduan Hukum Masyarakat

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menghadirkan inovasi layanan digital bernama Sahate (Sahabat Hukum Terpadu) sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Platform berbasis website tersebut memungkinkan warga mengakses berbagai layanan kejaksaan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Cimahi, Chinta Marlina, SH, menjelaskan bahwa Sahate merupakan layanan terpadu yang menyediakan fasilitas konsultasi hukum, pengaduan masyarakat, hingga akses informasi berbagai pelayanan kejaksaan secara daring.

“Sahate berbasis website yang dapat diakses oleh masyarakat. Melalui platform ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kejaksaan untuk mendapatkan konsultasi hukum maupun pelayanan lainnya. Kami ingin lebih dekat dengan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital,” jelas Chinta, saat Talkshow di Program Melek Hukum Limawaktu.id, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut Chinta, salah satu keunggulan Sahate adalah fitur pelacakan pengaduan yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan laporan yang telah disampaikan. Sistem tersebut dirancang untuk menghadirkan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, cepat, dan efisien.

“Seperti halnya melacak paket belanja daring, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana proses penanganan pengaduannya. Apakah sudah ditinjau atau sedang dalam tahap telaahan, semuanya dapat dipantau melalui Sahate,” katanya.

Selain itu, layanan Sahate terhubung langsung dengan WhatsApp sehingga mempercepat komunikasi antara masyarakat dan petugas kejaksaan. Respon terhadap laporan maupun konsultasi dilakukan sesuai jam kerja Kejari Cimahi.

Keberadaan Sahate juga mendukung pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang tengah berjalan di Kota Cimahi. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi terkait aspek hukum dalam pelaksanaan program pembangunan maupun menyampaikan dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan.

Chinta menegaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Sahate, asalkan identitas pelapor jelas dan disertai informasi pendukung yang memadai.

“Layanan ini terbuka bagi seluruh masyarakat. Tidak harus melalui RT atau RW. Yang penting identitas pelapor jelas dan laporan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Jika diperlukan, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Melalui inovasi digital tersebut, Kejari Cimahi berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum sekaligus memperkuat fungsi pencegahan dalam pengawasan pembangunan daerah.

Program Sahate yang diluncurkan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat, termasuk generasi muda yang terlibat langsung dalam pelayanan publik di tingkat kewilayahan.

Ketua RW 03 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Raden Raka Abdul Kamal, menilai kehadiran Sahate menjadi terobosan baru yang mendekatkan institusi kejaksaan dengan masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

“Awalnya saya juga kaget. Kejari mau turun langsung ke masyarakat, membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum sampai ke tingkat RT dan RW. Biasanya kalau mendengar kejaksaan masyarakat cenderung merasa takut, tetapi sekarang justru terasa lebih terbuka dan dekat,” ujar Raka.

Menurutnya, program Sahate memberikan kemudahan bagi pengurus kewilayahan dalam memperoleh kepastian hukum saat menghadapi berbagai persoalan di lingkungan masyarakat. Melalui layanan konsultasi yang tersedia, RT dan RW dapat memperoleh penjelasan terkait aturan maupun kebijakan yang sering menjadi pertanyaan warga.

“Kadang masyarakat bertanya soal berbagai hal yang berkaitan dengan aturan. Sebagai RW tentu kami harus memberikan jawaban yang benar. Dengan adanya konsultasi hukum dari Sahate, kami punya pegangan sebelum menjelaskan kepada warga,” katanya.

Raka yang dikenal sebagai salah satu Ketua RW Gen Z ini juga mengapresiasi langkah Kejari Cimahi dalam menghadirkan platform digital yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan, aspirasi, maupun konsultasi secara mudah dan transparan.

Ia menilai fitur pelacakan laporan yang tersedia menjadi nilai tambah dibandingkan layanan pengaduan konvensional. Masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan laporan, tetapi juga memantau perkembangan tindak lanjutnya.

“Yang paling penting, masyarakat sekarang punya akses. Bisa melapor, berkonsultasi, dan mengetahui sampai sejauh mana laporan mereka ditindaklanjuti. Ini memberikan rasa percaya dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan,” ungkapnya.

Menurut Raka, keberadaan Sahate juga sangat relevan dengan pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang saat ini berjalan di berbagai wilayah Kota Cimahi. Melalui pendampingan yang dilakukan Kejari Cimahi, pengurus wilayah mendapatkan arahan agar pengelolaan program dan anggaran dilakukan sesuai ketentuan.

“Pendampingan ini bukan untuk menakut-nakuti RT atau RW, tetapi justru membantu agar tidak salah langkah dalam menjalankan program. Kehadiran Kejari membuat kami lebih percaya diri karena ada tempat untuk berkonsultasi,” katanya.

Lebih lanjut, Raka berharap inovasi yang dihadirkan melalui Sahate dapat terus dikembangkan dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Menurutnya, literasi hukum masih menjadi kebutuhan penting, khususnya bagi kalangan muda yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap informasi hukum yang mudah dipahami.

“Anak muda jarang mendapatkan literasi hukum secara langsung. Dengan adanya Sahate, masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajibannya. Ini menjadi harapan baru karena hukum terasa lebih dekat dan lebih mudah diakses,” pungkasnya.

Program Sahate sendiri merupakan inovasi Kejari Cimahi yang dirancang untuk memperkuat komunikasi, konsultasi hukum, serta pengawasan partisipatif antara masyarakat dan kejaksaan melalui pendekatan yang lebih terbuka, transparan, dan berbasis digital.