Kejari Cimahi Berikan Perlindungan Kepada Penghayat Kepercayaan
Limawaktu.id, Kota Cimahi - Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait, S.H., M.H, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mekanisme pengawasan aliran kepercayaan melalui wadah Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).
“Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan keberlangsungan kehidupan agama dan kepercayaan di tengah masyarakat tetap kondusif, sambil tetap menjamin perlindungan terhadap kelompok-kelompok minoritas, khususnya para penghayat kepercayaan,” tegas Nurintan, saat menerima Rombongan Studi Tiru Tim Koordinasi Kabupaten Toba, di Kantor Kejari Cimahi, Jum’at, 5 Desember 2025.
Kepada Tim Studi Tiru Kabupaten Toba tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Fajrian Yustiardi, S.H., M.H, menjelaskan praktik baik (best practice) dalam pemetaan kelompok keagamaan dan kepercayaan, pola deteksi dini potensi konflik, serta koordinasi berkelanjutan dengan Kesbangpol, Polres, Kodim, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kebudayaan & Pariwisata.
Menurut Fajrian, Studi Tiru yang berlangsung dua hari tersebut dimulai dengan pemutaran video profil wilayah Kabupaten Toba sebagai pengantar untuk memahami latar belakang geografis, sosial, dan budaya daerah asal peserta.
Delegasi Kabupaten Toba menanggapi dengan apresiasi dan menyampaikan kondisi aktual di daerah mereka, termasuk tantangan dalam memperkuat moderasi beragama dan pemenuhan layanan administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan.
“Diskusi berlangsung interaktif, dengan banyak pertanyaan mengenai metodologi pendataan penghayat, mekanisme respon terhadap dinamika masyarakat, serta penanganan potensi gesekan antar kelompok,” kata Fajrian.
Pada hari kedua, kegiatan berlanjut dengan pemantauan langsung ke Kampung Adat Cireundeu, salah satu komunitas adat yang menjadi fokus pengawasan PAKEM di Kota Cimahi. Rombongan disambut oleh tokoh adat sekaligus Ketua Paguyuban Cireundeu, Asep Abas.
Kepada rombongan dari Kabupaten Toba, Asep memberikan penjelasan mendalam mengenai sejarah dan filosofi masyarakat adat Cireundeu. Para peserta diajak memahami konsep Ngaos, Mamaos, dan Maenpo sebagai tiga pilar kehidupan masyarakat adat yang mencerminkan spiritualitas, seni, dan bela diri.
“Kami juga juga menjelaskan prinsip kemandirian pangan berbasis singkong yang menjadi ciri khas komunitas Kampung Adat Cireundeu, serta nilai toleransi tinggi yang selama ini menjaga harmonisasi antara masyarakat adat dengan penduduk sekitar,” jelas Asep.
Tak hanya itu, Tim PAKEM Kabupaten Toba mendapatkan kesempatan berdialog langsung dengan para penghayat untuk memahami dinamika sosial dan keagamaan secara kontekstual. Kunjungan lapangan ini memberikan gambaran nyata tentang bagaimana pembinaan, pengawasan, dan pelestarian budaya dapat berjalan berdampingan.
Fajrian menerangkan, masyarakat adat Cireundeu merupakan contoh baik mengenai bagaimana sebuah kelompok adat dapat mempertahankan identitas budaya tanpa menimbulkan friksi sosial, sehingga layak dijadikan referensi oleh daerah lain.
“Dengan adanya studi tiru ini, baik Kota Cimahi maupun Kabupaten Toba berkomitmen untuk terus memperkuat peran PAKEM sebagai garda depan dalam menjaga kerukunan, mencegah potensi konflik, serta melindungi hak-hak kelompok kepercayaan dan adat di wilayah masing-masing,” terangnya.