Kejar PP 97/2017 di Cimahi Terhambat Covid-19, Soal Apakah itu?
Cimahi - Target Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi untuk mereduksi 20 persen sampah sejak dari sumber terhambat tahun ini. Sebab, program yang sudah direncanakan untuk mengejar target tersebut tidak akan terealisasi tahun ini.
Seperti diketahui, menurut ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah dan rumah Tangga disebutkan bahwa persentasi yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maskimal 70 persen dan 30 persen harus direduksi sejak dari sumber dan dikelola di wilayah kabupaten/kota.
"Target awalnya optimis 20 persen bisa tercapai tahun ini, baru sekitar 13 persen. Masih jauh," kata Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny saat ditemui, Selasa (24/6/2020).
Awalnya untuk mengejar reduksi sampah sesuai PP 97/2017, pihaknya tahun ini sudah menganggarkan sekitar Rp 1,7 miliar untuk program pengelolaan sampah. Salah satunya pihaknya akan satu petugas di setiap RW per 150 Kepala Keluarga (KK) untuk melakukan pengelolaan sampah sejak dari sumber dengan melibatkan masyarakat.
Namun, program tersebut akhirnya tidak bisa dijalankan tahun ini karena anggarannya terpangkas untuk kebutuhan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
"Program-program yang kita unggulkan karena ada rasionalisasi jadi hilang," ucap Ronny.
Berdasarkan catatan DLH Kota Cimahi, timbulan sampah tahun 2019 mencapai 270,399 ton per hari (100 persen). Sampah-sampah itu dihasilkan dari berbagai sumber.
Komposisi sampahnya meliputi sampah organik 50,6 persen, kertas 8,6 persen, plastik 15,6 persen, logam 3,1 persen, kain 5,3 persen, gelas kaca 3,0 persen, B3RT 1,4 persen dan sampah lainnya 12,5 persen.
Dari total timbulan sampah itu, yang bisa tertangani hanya 259,757 ton (96,06 persen) per hari, dan yang tidak tertangani 10,642 ton (3,94 persen) dalam sehari.
"Yang tertangani itu ada yang tereduksi dari sumber (pengurangan) sebesar 37,077 ton ata 3,71 persen sehari. Kemudian yang diangkut ke TPA sebanyak 222,68 ton per hari atau 82,35 persen," terangnya bebernya.
Selama ini, timbulan sampai yang tertangani diangkut dan dibuang ke TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan yang tereduksi atau pengurangan dilakukan melalui program Zero Waste maupun di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di Kota Cimahi.
Dikatakan Ronny, yang menjadi fokus utama pihaknya dalam penanganan sampah adalah pengurangan volume yang dibuang ke TPAS. Sebab, dari 96,06 persen sampah yang tertangani, persentasinya dominan masih dibuang ke TPAS.
Selain perihal reduksi sampah yang belum sesuai ketentuan, Kota Cimahi juga dihadapkan dengan permasalahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang belum ideal untuk menjadi tempat transit sampah sebelum dibuang ke TPA.
Hingga saat ini, jumlah TPS sampah permanen yang dikelola DLH Kota Cimahi baru ada 16 titik yang tersebar di 15 kelurahan. Keberadaan TPS itu ditopang dengan 8 Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
"TPS permanen di kita belum ideal saat ini. Idealnya setiap kawasan, misalnya 6 RW 1 TPS," katanya.