Senin, 5 Oktober 2026 15:27

Kalapas Cibinong Wisnu Dipecat Sebagai ASN

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan, memberikan keterangan pers terkait pemecatan Kalapas Cibinong, Wisnu sebagai ASN. [Istimewa]

Limawaktu.id, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cibinong, Wisnu, resmi dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Wisnu merupakan salah satu dari 17 pegawai, yang meliputi jajaran kalapas lama maupun kalapas baru, yang menjalani pemeriksaan intensif hingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin tegas berupa pemecatan sebagai ASN

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan mengungkapkan, Wisnu secara resmi diberhentikan sebagai ASN usai pemeriksaan terhadap Kalaps dan para pegawainya.

“Sementara, terkait adanya surat pengunduran diri dari Dirjen PAS, hingga saat ini Menteri belum menetapkan pejabat pengganti sementara,  serta belum memutuskan apakah permohonan pengunduran diri tersebut diterima atau ditolak,” ungkap Rudi, di Jakarta, 5 Oktober 2026.

Menurut Rudi, pemerintah membantah anggapan bahwa langkah penghancuran atau pembongkaran material bangunan di area lapas merupakan upaya penghilangan barang bukti . Pembongkaran dilakukan karena material tersebut bukan merupakan objek pidana dan proses pembangunannya terbukti tidak menggunakan anggaran APBN