KAHMI Bali: Perlindungan Anak Harus Jadi Gerakan Bersama, Bukan Sekadar Seremonial
Limawaktu.id, DENPASAR - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa menyayangi dan melindungi anak merupakan fondasi utama dalam membangun Indonesia yang kuat, maju, dan berdaya saing.
Mengusung tema "Sayangi Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", peringatan HAN tahun ini menekankan bahwa pemenuhan hak-hak anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.
Presidium Majelis Wilayah KAHMI Bali, Moh. Ruslan, mengatakan anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, penuh kasih sayang, serta memiliki kesempatan berkembang secara optimal akan menjadi generasi emas yang mampu membawa Indonesia menuju kemajuan.
"Tema tersebut menegaskan bahwa menyayangi anak bukan sekadar kebutuhan emosional, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan Indonesia," ujar Moh. Ruslan dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Kamis (23/7/2026).
Menurut Ruslan, peringatan Hari Anak Nasional tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial yang diperingati setiap 23 Juli. Momen tersebut harus menjadi pengingat bagi pemerintah, keluarga, dunia pendidikan, hingga masyarakat luas untuk memastikan seluruh hak anak benar-benar terpenuhi.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak merupakan investasi strategis bagi masa depan bangsa. Anak yang merasa aman, dihargai, mendapatkan kasih sayang, serta memiliki akses terhadap pendidikan dan ruang bermain yang layak akan tumbuh menjadi pribadi yang sehat, percaya diri, dan produktif.
Sebaliknya, anak yang mengalami kekerasan, penelantaran, eksploitasi, maupun kehilangan kesempatan berkembang berpotensi menghadapi berbagai hambatan dalam kehidupannya di masa mendatang.
"Anak yang merasa aman, terlindungi, dihargai, dan memperoleh kesempatan belajar serta bermain akan tumbuh menjadi pribadi yang sehat, percaya diri, dan produktif. Sebaliknya, anak yang mengalami kekerasan, penelantaran, atau kehilangan kesempatan berkembang berpotensi menghadapi berbagai hambatan dalam kehidupannya di masa depan," imbuh Cak Rus, sapaan akrab Moh. Ruslan yang baru sebulan terpilih sebagai Presidium Majelis Wilayah KAHMI Bali.
Empat Hak Dasar Anak
Ruslan mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 1990. Karena itu, terdapat empat hak dasar yang wajib dipenuhi bagi setiap anak, yaitu:
Hak Hidup, meliputi akses terhadap layanan kesehatan, gizi yang memadai, air bersih, serta lingkungan yang aman.
Hak Tumbuh dan Berkembang, melalui pendidikan yang berkualitas, kesempatan bermain, berkreasi, dan mengembangkan seluruh potensi diri.
Hak Perlindungan, yakni terbebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, penelantaran, perundungan (bullying), dan diskriminasi.
Hak Partisipasi, yaitu hak anak untuk menyampaikan pendapat dan didengarkan dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan kehidupannya sesuai usia dan tingkat kematangannya.
Menurutnya, pemenuhan keempat hak tersebut harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, sekolah, dunia usaha, media, dan lingkungan masyarakat.
Ruslan menegaskan keluarga merupakan benteng pertama dalam melindungi anak. Peran orang tua sangat menentukan dalam membentuk karakter, memberikan kasih sayang, pendidikan, serta menciptakan ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak.
"Pemenuhan hak anak sejatinya dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua memiliki peran penting dalam memastikan anak memperoleh kasih sayang, pendidikan, perlindungan, dan ruang untuk berkembang secara optimal," tutup Cak Rus.