Senin, 24 Juni 2019 14:42

Kades Ciroyom KBB Korupsi Dana Desa, Lalu Tambah Istri

ilustrasi. [net]

Limawaktu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi tengah menangani kasus dugaan korupsi dana desa pada APBD tahun 2016 yang menyeret Kepala Desa (Kades) Ciroyom Endang Sanjaya. Ia kini sudah dijadikan terdakwa dan terancam 15 tahun penjara.

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu merupakan limpahan dari penyidik Polres Cimahi pada Mei 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Endang dengan dakwaan kumulatif. Pertama pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan primair dan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikot.

"Yang bersangkutan sudah jadi terdakwa. Lagi pemeriksaan saksi. Pelimpahannya dari penyidik Polres Cimahi (tahap 2) itu tanggal 15 Mei 2019," Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Rama Eka Darma saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (24/6/2019).

Kasus korupsi itu bermula saat Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB sebesar Rp 689,1 juta dan bagi hasil pajak senilai Rp 104,4 juta.

Dana itu dianggarkan untuk pembangunan jalan rabat beton di lima ruas jalan di desa itu senilai Rp 361 juta lebih. Kemudian, dianggarkan untuk fasilitas dan motivasi kelompok belajar desa senilai Rp 43 juta lebih seperti pemasangan kanopi PAUD, pemeliharaan PAUD Asalafiah dan pemeliharaan TK Raudlatul Athfall Al Asya'ry.

Ketiga, dana desa dianggarkan juga untuk honorarium TKPD dan biaya makan minum rapat pada pelaksanaan kegiatan bidang pembangunan desa senilai Rp 38 juta lebih. Total duit yang dikorupsi Endang dalam kasus itu mencapai Rp 320 juta.

Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Mila menjelaskan, modus yang digunakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa itu adalah dengan me-mark up anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan jalan dan PAUD di Desa Ciroyom.

"Seharunya menerima (PAUD) Rp 20 jua, ada yang menerima Rp 29 juta, cuma menerima Rp 1,5 juta. Kemudian jalan itu volumenya dikurangi," ungkapnya.

Dikatakannya, uang hasil korupsi itu digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadinya. Seperti modal untuk pencalonannya menjadi Kades lagi dan menambah istri. "Ada yang lebih menarik lagi, lebih menggelitik menambah pembendaharaan, istrinya nambah," tandas Mila.