Senin, 6 Januari 2020 9:53

Jangan Buang Sampah Sembarangan di Kawasan Wisata Lembang! Pemkab Bandung Barat Sudah Siapkan Sanksi

Foto istimewa [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB mewacanakan penerapan sanksi bagi wisatawan yang membuang sampah sembarangan saat berkunjung ke sejumlah tempat wisata yang ada di Bandung Barat.

Wacana penerapan sanksi itu didasari banyaknya volume sampah saat libur panjang akhir tahun 2019 yang dihasilkan dari berbagai tempat wisata. Terutama dari kawasan wisata Lembang.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan pada DLH KBB, sampah yang dikumpulkan usai malam pergantian tahun mencapai 8 ton khusus dari Alun-alun Lembang dan 4 ton dari Alun-alun Cililin.

"Mudah-mudahan aturan itu bisa segera terealisasi, saat ini kita masih menunggu payung hukumnya keluar," tegas Kepala UPT Kebersihan pada DLH KBB, Rudi Huntadi, Senin (6/1/2020).

Dalam penegakan aturan tersebut, nantinya Pemkab Bandung Barat akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan pemantuan.

"Karena kalau tidak seperti itu, tidak bisa memberikan kesadaran terhadap masyarakat maupun wistawan dalam menjaga kebersihan," kata Rudi.

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, mengatakan, terkait hal itu pihaknya sudah membuat Perda tentang Penanggulangan Sampah dimana setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan mendapatkan sanksi.

"Ke depan, ketika ada warga atau wisatawan yang membuang sampah sembarangan, maka akan dikenakan sanksi administrasi, denda hingga sanksi sosial," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, pasca perayaan tahun baru 2020, sampah yang ada di Alun-alun Lembang memang kebanyakan sampah yang dihasilkan oleh wisatawan.

Untuk itu, pemberian sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan tersebut sebagai upaya untuk memberikan rasa nyaman bagi semua masyarakat.

"Selain itu untuk mencegah terjadinya banjir dan sumber penyakit khususnya saat musim hujan," tandas Aa Umbara.