Jajaran Setwan DPRD Cimahi Tahun 2018 Diperiksa Kejari, Ada Apa?
Limawaktu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memanggil delapan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Cimahi tahun 2018. Pemanggilan dilakukan Kamis (21/11/2019) di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang.
Pemanggilan itu dilakukan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018. Dalam kasus reses tersebut, diduga ada pemborosan anggaran sekitar Rp 6,7 miliar.
Delapan pejabat Setwan DPRD tahun 2018 yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah BR yang saat itu menjabat Sekwan DPRD Kota Cimahi. Kemudian YK, LK, AH, FM, HI, TM dan MI.
"Agendanya pemeriksaan. Hari ini pemeriksaan 8 orang. 4 orang pagi, 4 lagi siang," terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Mila Susilowaty saat ditemui, Kamis (21/11/2019).
Berdasarkan pantauan di Kejari Cimahi, sejumlah pejabat yang dipanggil sudah nampak hadir. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Terlihat dari luar pintu Staff Pidsus, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap Lilik Kartiwa yang pernah menjabat Kabag Umum dan Tata Usaha Setwan DPRD Kota Cimahi.
Mila menjelaskan, kasus ini baru tahap pemeriksaan awal yang berawal dari laporan masyarakat. "Tentang dana reses. Kerugiannya sementara Rp 6,7 miliar. Jadi informasinya anggota dewan ini menerima sekitar 80 juta lebih untuk satu kegiatan (reses). Itu sangat tinggi,," ungkapnya.
Ke depan, kata Mila, pihaknya juga akan memeriksa Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 yang saat tahun 2018 memanfaatkan dana reses tersebut.