Jadi Agen 'Pengantin Pesanan' WNA Asal Tiongkok Dibekuk Imigrasi di Cimahi
Limawaktu.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) bernama Shao Dongdong diamankan Tim Pengawas Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia (human trafficking).
Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham Jawa Barat, Ari Budijanto mengungkapkan, tersangka telah melakukan praktik 'pengantin pesanan' yaitu pernikahan dengan proses yang tidak sah menurut hukum. Dimana didalamnya mengandung unsur penyelundupan manusia.
"Kalau nikah resmi gak ada masalah, tapi dari hasil penyelidikan melaksanakannya tidak benar.
Pernikahannya tidak sesuai dengan prosedur dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan visa masuk ke negara Tiongkok," ungkap Ari dalam keterangannya di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Selasa (1/10//2019).
Shao Dongdong diketahui diamankan pada 8 Juli 2019 di wilayah Kota Cimahi. Ketika diamankan, tersangka diketahui sudah menikahi perempuan asal Indonesia namun dengan proses ilegal atau tidak sah. Dia juga diketahui membawa teman dari RRT untuk dijodohkan dengan perempuan Indonesia. Kemudian petugas mendalami temuan tersebut dan menemukan fakta bahwa adanya kegiatan perjodohan antara warga Tiongkok dengan warga Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tersangka terbukti kuat telah melakukan praktik perdagangan manusia dengan memanfaatkan istrinya untuk mencari perempuan Indonesia untuk dinikahi secara ilegal alias 'pengantin pesanan'.
Kemudian setelah berhasil dinikahkan di Indonesia secara tidak sah, korban diterbangkan ke Tiongok untuk dipekerjakan dengan tidak manusiawi. "Melalui istrinya, dia (tersangka) mencari wanita yang mau dikawinkan dengan warga RRT dan dibawa ke RRT," jelas Ari. Tersangka sendiri menyasar warga yang memiliki perekonomian yang dianggap kurang mampu. Sebab, tersangka kerap mengggoda korban dengan iming-iming mendapatkan uang yang cukup besar.
Dari hasil praktik 'pengantin pesanan' itu, tersangka bisa mendapatkan keuntungan kotor hingga Rp 110 juta. "Korban yang sudah ada 2 (dua) orang Cimahi. Dijanjikan Rp 35 juta tapi baru dibayarkan Rp 10 juta," terangnya. Atas perbuatannya, tersangka diduga kuat melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka akan ditahan selama 12 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Akan kita selidiki, ada (tiga tiga orang lagi sedang kami selidiki," tandasnya.