Ini Penjelasan Dinkes Cimahi Soal Tablet Maut PCC
Limawaktu.id, CIMAHI - Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan menyatakan, tablet PCC tergolong ke dalam obat keras berbahaya bagi tubuh manusia.
Ia menjelaskan, di dalam PCC terdapat kandungan carisoprodol yang efek farmakologis sebagai relaksan otot, namun hanya berlangsung singkat, untuk meningkatkan stamina.
Zat ini di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
"Efeknya itu kalau dicampur alkohol sangat berbahaya sekali. Pokoknya, refleknya over aktif, makannya sampai ada yang meninggal," kata Fitriani, Jum'at (15/9/2017).
Dalam PPC, mengandung tiga kandungan, yakni Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol. Di antara ketiganya, kandungan yang berbahaya ialah carisoprodol. Carisoprodol biasanya digunakan oleh para Wanita Tuna Susila (WTS), untuk menambah daya rangsang saat berhubungan intim.
"Sebagai penambah stamina, bahkan dulu katanya dipakai pekerja tuna susila untuk meningkatkan ambang geli," terang Fitriani.
Perihal peredaran tablet PCC di Cimahi, lanjutnya, dia memastikan hingga saat ini belum ada kasus peredaran obat keras tersebut. Ke depan, kata dia, pihaknya akan memperketat pengawasan di setiap apotek dan toko obat di Kota Cimahi. "Kalau kita selalu mengawasi semua apotek dan toko obat secara berkala," klaim Fitriani.
Sebelumnya, tablet PCC telah beredar dan menewaskan warga di Kendari, Sulawesi Utara. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah meneliti kandungan obat bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Setelah dilakukan uji laboratorium, BPOM menemukan bahwa tablet PCC mengandung karisoprodol. Seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013. (kit)