Selasa, 5 Mei 2026 17:09

Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Pemda Diminta Tetap Waspada

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa 5 Mei 2026. [Puspen Kemendagri]

Limawaktu.id, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, mengungkapkan bahwa inflasi nasional pada April 2026 secara tahunan (year-on-year) berada di angka 2,42 persen. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, capaian tersebut masih berada dalam rentang target pemerintah sebesar 1,5 hingga 3,5 persen.

Menurut Tomsi, kondisi inflasi yang terkendali ini dinilai memberikan keuntungan baik bagi konsumen maupun produsen. Namun demikian, ia menegaskan agar pemerintah daerah (Pemda) dan kementerian/lembaga tidak berpuas diri.

“Sedikit saja di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), akan kita upayakan untuk dikendalikan. Ini prinsip dasar yang harus kita pegang teguh,” ujar Tomsi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.

Tomsi meminta seluruh kepala daerah dan jajaran, khususnya Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), tidak hanya mengikuti rapat koordinasi, tetapi juga aktif turun ke lapangan guna memastikan stabilitas harga di wilayah masing-masing.

Ia menekankan pentingnya kewaspadaan bagi daerah dengan tingkat inflasi di atas rata-rata nasional agar segera mengambil langkah konkret pengendalian.

“Jangan hanya mengikuti rapat, tetapi betul-betul turun dan memastikan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tomsi juga menyoroti sejumlah komoditas yang berkontribusi terhadap Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu kelima April 2026, antara lain minyak goreng, bawang merah, gula pasir, cabai merah, dan beras.

Ia mengungkapkan, jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng meningkat menjadi 240 kabupaten/kota pada minggu kelima April 2026, dibandingkan 224 kabupaten/kota pada minggu sebelumnya.

Lebih lanjut, Tomsi mengingatkan bahwa setiap kenaikan harga, sekecil apa pun, tetap harus diantisipasi.

“Naik Rp100 pun tidak boleh terjadi, terutama untuk komoditas yang diatur pemerintah. Ini kewajiban kita untuk mengatasinya,” ujarnya.