Jumat, 15 Mei 2026 14:34

Implementasikan Permendikdasmen, Merger SDN Baros Mandiri 7 jadi Solusi

Dinas Pendidikan Kota Cimahi melakukan sosialisasi rencana merger SDN Baros Mandiri 7 ke SDN Baros Mandiri 3 Cimahi. [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, menyampaikan bahwa dalam tiga tahun ke depan Pemerintah Kota Cimahi harus menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan regulasi baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah larangan penerapan sistem dua shift di sekolah, seperti tercantum dalam   Permendikdasmen Nomor 26  Tahun 2025 dimana sekolah hanya dilakukan satu sift saja,” terangnya, kepada Limawaktu.id, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut Nana, regulasi tersebut juga mengatur jumlah rombongan belajar (rombel) maksimal 30 siswa per kelas dengan jumlah kelas sekitar 20 rombel. Namun, kondisi lahan di sejumlah sekolah se Cimahi  menjadi kendala utama dalam pemenuhan aturan tersebut.

“Karena keterbatasan lahan, kami harus mencari opsi lokasi baru. Ada beberapa wilayah seperti di Cigugur Tengah dan Cibabat yang sedang dikaji, namun ada juga lokasi yang dinilai kurang layak,” katanya.

Nana menyebutkan, di SMP Negeri 6 Cimahi terdapat 30  rombel,  tapi kelas yang ada 20, sehingga ada yang shift siang.

Dinas Pendidikan Kota Cimahi saat ini tengah melakukan sosialisasi terkait rencana penataan sekolah, termasuk kemungkinan penggabungan atau merger sejumlah sekolah dasar. Kajian dilakukan berdasarkan kondisi ruang kelas yang tersedia dan jumlah peserta didik.

Nana menjelaskan, terdapat sekolah yang hanya memiliki sekitar 20 siswa dalam satu kelas, bahkan kecenderungan jumlah murid terus menurun di beberapa tingkatan kelas. Di sisi lain, ada sekolah yang memiliki ruang kelas kosong, termasuk di tingkat kelas enam.

“Di salah satu rencana merger, ada sekolah yang memiliki hingga tujuh ruang kelas kosong. Tetapi ini belum keputusan final dan tidak dilakukan secara saklek,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam merger tersebut memang nantinya akan ada sekolah yang digabung, namun untuk siswanya bisa memilih opsi apakah akan ikut ke sekolah hasil merger atau pindah ke lokasi sekolah yang lebih dekat dengan domisili siswa yang bersangkutan.

“Ini kan baru rencana jadi jika ini terjadi maka siswa bisa tetap menjadi siswa disekolah hasil merger atau pindah ke sekolah yang lebih dekat, karena perpindahan siswa ke sekolah lain kan gratis,” paparnya.

Ia menegaskan, pemerintah tetap mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, termasuk kesiapan lembaga sekolah, kenyamanan siswa, hingga pilihan sekolah tujuan apabila terjadi penggabungan.

“Apakah lembaganya mau digabung, siswanya mau pindah ke sekolah mana, semuanya masih dibahas. Tidak bisa diputuskan sepihak,” tambahnya.

Meski demikian, Dinas Pendidikan memastikan seluruh kebijakan masih dalam tahap kajian dan evaluasi lebih lanjut agar keputusan yang diambil tetap berpihak pada kualitas layanan pendidikan serta kenyamanan peserta didik di Kota Cimahi.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ike Hikmawati mengungkapkan, Dalam rapat kerja antara komisi 4 dengan Disdik, pada hari Senin, 11 Mei 2026 terkait SPMB dan bantuan DSP bagi siswa di sekolah swasta,  secara sepintas disebutkan rencana merger SDN Baros Mandiri 7 ke SDN Baros Mandiri 3. Merger tersebut berpatokan kepada Permendikbud No. 36 Tahun 2014, yang  mengatur pedoman pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan, termasuk merger (penggabungan) sekolah.

“ Merger dilakukan pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk optimalisasi sumber daya. Merger ini prosedurnya harus ditempuh, syarat pendirian dan penetapannya melalui mekanisme regulasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Ike.