Hindari Tumpang Tindih Kewenangan, Pemkot Cimahi Lakukan Penataan Hukum
Limawaktu.id, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penataan hukum mutlak dilakukan demi menghindari tumpang tindih kewenangan serta ketidakpastian hukum di lapangan.
Menurutnya, mempertahankan regulasi yang sudah usang justru akan menjadi hambatan administratif, baik bagi aparatur pemerintah maupun warga.
"Dalam pemerintahan yang baik, mengetahui kapan sebuah aturan harus dihentikan sama pentingnya dengan mengetahui kapan sebuah aturan harus dibuat," ujar Ngatiyana dalam keterangannya, Selasa, 8 September 2026.
Ngatiyana menjelaskan, setiap aturan yang kita pertahankan memang masih dibutuhkan, dan setiap aturan yang sudah tidak dibutuhkan kita berani menyederhanakannya.
Pihaknya menambahkan bahwa masyarakat saat ini tidak membutuhkan kuantitas aturan yang banyak, melainkan aturan yang jelas, adaptif, dan mampu memberikan solusi konkret.
“Untuk mengimplementasikan aturan yang jelas dan adaptif, kami sudah mencabut delapan Perda,” jelasnya.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Cimahi, delapan produk hukum daerah yang dihapus tersebut mencakup klaster sektor strategis berikut:
· Tata Kelola Pemerintahan: Aturan terkait urusan pemerintahan umum dan regulasi mengenai kelurahan.
· Layanan Kesehatan: Regulasi mengenai penyesuaian serta tarif pelayanan pada RSUD Cibabat.
· Ekonomi dan Ketenagakerjaan: Peraturan daerah yang mengatur penataan pedagang kaki lima (PKL), perlindungan konsumen, serta sektor ketenagakerjaan.
· Pembangunan dan Lingkungan: Aturan tentang sistem perencanaan pembangunan daerah serta pengelolaan air tanah.
Pencabutan ini sebagian besar dipicu oleh lahirnya regulasi nasional yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga aturan di tingkat hilir harus segera diselaraskan agar tidak memicu dualisme kebijakan.
Empat Esensi Reformasi Hukum Daerah
Pemerintah daerah menggarisbawahi bahwa penghapusan ini bukan berarti mengabaikan substansi hukum terdahulu. Sebaliknya, langkah ini diarahkan untuk menata ulang pondasi hukum ke dalam kerangka yang lebih mutakhir. Terdapat empat esensi utama yang ingin dicapai melalui kebijakan ini:
1. Penyederhanaan Regulasi: Merampingkan birokrasi agar responsif terhadap dinamika daerah.
2. Kepastian Hukum: Menjamin sinkronisasi total antara aturan daerah dengan hukum nasional.
3. Efisiensi Birokrasi: Memangkas rantai prosedur yang berbelit dalam pelayanan publik.
4. Transparansi Demokrasi: Menciptakan iklim investasi yang sehat dan kepastian berusaha bagi pelaku ekonomi.