Rabu, 30 September 2026 15:57

Hendra Gunawan : Hukum Harus Hadir dalam Kehidupan Sehari-hari

Bagian Hukum Setda Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, di aula Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu, 30 September 2026. [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, CIMAHI — Pemerintah Kota Cimahi menekankan pentingnya membangun kesadaran dan pemahaman hukum di seluruh lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga hingga tingkat RT dan RW.

 Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Cimahi, Hendra Gunawan, saat membacakan sambutan resmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Aula Kecamatan Cimahi Tengah, Jalan Terusan, Rabu, 30 September 2026.

 Hendra Gunawan menegaskan bahwa hukum bukan sekadar ranah aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, maupun para ahli hukum semata. Aturan hukum pada hakikatnya hadir di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan memengaruhi berbagai keputusan kecil yang diambil setiap hari.

 "Hukum itu bukan hanya urusan polisi, bukan hanya urusan jaksa, bukan hanya urusan hakim, dan bukan hanya urusan para ahli hukum. Hukum itu ada di tengah-tengah kehidupan kita. Ada di keluarga, ada di lingkungan RT dan RW, ada di tempat kerja, bahkan ada dalam keputusan-keputusan kecil yang kita ambil setiap hari," ujar Hendra.

 Ia menjelaskan bahwa sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini bukan sekadar agenda formalitas untuk menyampaikan pasal demi pasal, melainkan bertujuan membangun kesamaan persepsi. Pemerintah Kota Cimahi ingin memastikan bahwa aparat penegak hukum memahami bagaimana aturan diterapkan, sementara pemerintah kota memberikan edukasi kepada masyarakat menggunakan bahasa yang mudah dipahami.

 "Jangan sampai masyarakat takut pada hukum karena tidak memahaminya. Yang kita inginkan adalah masyarakat menghormati hukum karena memahaminya," jelas Hendra.

 Menurut Hendra, guna menjangkau seluruh lapisan warga, peran strategis Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Mengingat pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mungkin hadir di setiap rumah dan lingkungan, kesadaran hukum harus tumbuh dan dihidupkan langsung dari dalam masyarakat.

 Kelompok Sadar Hukum diharapkan menjadi jembatan antara aturan hukum dengan kehidupan sehari-hari, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan warga. Dengan pemahaman tersebut, berbagai potensi masalah di tengah masyarakat diharapkan tidak selalu berujung pada konflik, melainkan dapat diselesaikan melalui pemahaman, dialog, dan kesadaran hukum bersama.

 Hendra juga berpesan agar para peserta tidak berhenti belajar saat acara selesai, melainkan membawa pulang pemahaman baru untuk ditularkan kepada keluarga, tetangga, hingga lingkungan RT dan RW.

 Ia mengingatkan bahwa kesadaran hukum yang besar selalu dimulai dari kesadaran yang kecil.

 “Saya berharap Kota Cimahi tidak hanya maju secara ekonomi dan digital, tetapi juga menjadi kota yang tertib, aman, dan masyarakatnya taat serta sadar hukum. Hal ini tidak cukup dibangun hanya dengan aturan, melainkan harus dengan pemahaman, keteladanan, dan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” tutur Hendra.

 Sementara, Kepala Seksi Hukum Polres Cimahi AKP Siti Nimatul Nadiyah yang didaulat menjadi narasumber  mengatakan, sosialisasi Undang-undang ini memberikan pemahaman komprehensif kepada aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas agar tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya.

 Materi Utama dalam Sosialisasi ini membahas perbandingan dengan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), penerapan living law (hukum yang hidup di masyarakat/hukum adat), pidana alternatif, hingga keadilan restoratif (restorative justice).

 “Undang-undang ini mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026, sehingga dipandang masih perlu dilakukan sosialisasi yang lebih masiv kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kota Cimahi," paparnya”