Senin, 13 Juli 2026 18:21

Hari Pertama Sekolah, Pemkot Cimahi Beri Fleksibilitas Absensi bagi ASN

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan fleksibilitas absensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026). [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan fleksibilitas absensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026). Kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang bagi ASN untuk mendampingi anak saat memulai kegiatan belajar di sekolah.

Kebijakan yang dikoordinasikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi itu berlaku bagi ASN yang membutuhkan waktu untuk mengantar anak ke sekolah, terutama pada hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah, mengatakan fleksibilitas diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap peran ASN sebagai orang tua, tanpa mengurangi kewajiban sebagai aparatur pemerintah.

"Kami berlakukan fleksibilitas absensi bagi ASN yang membutuhkan, terutama untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah," ujarnya.

Meski demikian, Siti menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). ASN tetap diwajibkan hadir dan bekerja di kantor setelah selesai mengantar anak ke sekolah.

"Pemkot Cimahi tidak WFH. Pegawai yang ingin mengantar anak cukup melapor kepada pimpinan unit kerja masing-masing, kemudian diteruskan ke BKPSDMD Kota Cimahi," katanya.

Ia menjelaskan, ASN yang memanfaatkan kebijakan tersebut tetap wajib melakukan absensi. Setelah selesai mengantar anak, mereka harus kembali menjalankan tugas seperti biasa hingga jam kerja berakhir pukul 16.00 WIB.

"Biasanya kegiatan hari pertama sekolah selesai sekitar pukul 12.00 WIB, sehingga setelah itu ASN dapat kembali ke kantor sesuai kebutuhan," jelasnya.

Siti juga memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah ketentuan jam kerja maupun pelaksanaan apel pagi setiap Senin. Apel tetap dilaksanakan sesuai jadwal, namun ASN yang telah memperoleh izin untuk mengantar anak diberikan dispensasi untuk tidak mengikuti apel.

"Apel tetap berjalan seperti biasa. Khusus ASN yang mengantar anak ke sekolah, kami memberikan dispensasi sesuai dengan imbauan Kementerian PANRB," tuturnya.

Kebijakan Pemkot Cimahi merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, yang meminta seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kepada ASN yang memiliki anak usia sekolah pada hari pertama masuk sekolah.